Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait keamanan industri tekstil dalam negeri akibat maraknya barang Impor, pemerintah tengah melakukan finalisasi aturan terkait pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk industri yang terdampak serbuan barang impor.

"Berkaitan dengan bea masuk anti dumping atau bea masuk untuk proteksi itu kemarin sudah dirapatkan di sidang kabinet, Tadi beberapa pmk yang sudah disampaikan akan tetap dilakukan yang khususnya deadline november sedang proses perpanjangan," ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers APBN Kita, Kamis, 27 Juni.

Sri Mulyani menyampaikan, khusus untuk aturan pengamanan di sektor kain terdapat aturan baru, namun bentuknya perpanjang kebijakan BMTP.

Sementara untuk penerapan BMTP pada sektor tekstil dan produk dari tekstil (TPT) atau garmen, alas kaki, elektronik, keramik, dan tas yang dimintakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), masih harus menunggu detail suratnya dari dua kementerian tersebut.

"Nanti kami dari Kemenkeu menunggu surat yang akan disampaikan oleh Mendag dan Menperin, dan mereka pun suratnya diatur dalam peraturan perundang-undangan entah peraturan pemerintah (PP) maupun undang-undang (UU)," jelasnya.

Menurut Sri Mulyani, nanti Kemenkeu akan merespon dengan langkah-langkah sesuai yang sudah diatur oleh undang-undang dengan menentukan bea masuk ataupun lainnya.

"Dan kami dari Kemenkeu akan respons dengan melakukan langkah-langkah yang sesuai diatur UU apakah menentukan bea masuk atau measure lain, itu akan kami terus sesuaikan dengan peraturan yang telah diatur di peraturan UU," tuturnya.

Sri Mulyani memastikan kebijakan pembatasan ini akan terus diarahkan untuk memberi perlindungan yang adil dan wajar bagi industri dalam negeri terhadap persaingan yang dianggap tidak adil dan tidak wajar.

"Ini terutama berkaitan dengan adanya keinginan untuk terus memberikan perlindungan yang adil dan wajar bagi industri dalam negeri terhadap persaingan yang dianggap tidak adil dan tidak wajar terutama dengan munculnya impor dari barang yang berasal dairi negara yang memiliki surplus cukup banyak," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menyampaikan, saat ini sebenarnya untuk produk tekstil pemerintah sudah memberikan banyak kebijakan fiskal yaitu tindakan pengamanan ataupun anti dumping.

Febrio menyampaikan, kebijakan BMAD dan BMTP ini biasanya terkait dengan unfair trade sehingga dapat menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri akibat lonjakan volume impor.

Menurut Febrio, khusus untuk tekstil, instrumen fiskal yang sudah diterapkan pemerintah telah sesuai dengan prinsip global tentang Agreement on Anti Dumping dan Agreement on Safeguard. Selain itu juga telah sesuai PP 34/2011.

Febrio menjelaskan terkait produk tekstil yang sudah ada tindakan pengamanan perdagangannya pertama berupa BMAD terhadap pakaian, berupa polyester staple fiber. Kebijakan ini sudah diterapkan berkali-kali sejak 2010 dan terkahir ditetapkan lagi pada 2022 yang berlaku sampai 2027.

"Tindakan pengamanan perdagangannya pertama BMAD terhadap pakaian ini bisa polyester staple fiber ini sudah diterapkan berkali-kali sejak tahun 2010 dan terkahir ditetapkan lagi pada tahun 2022 yang berlaku sampai 2027 itu BMAD terhadap produk serat pakaian," tegasnya.

Selain itu, Febrio menyampaikan ada yang berupa BMTP atas impor produk benang yang masih berlaku selama 3 tiga hingga mei 2026. Lalu, BMTP atas impor tirai selama 3 tahun dan berlaku sampai Mei 2026. Kemudian ada BMTP atas impor pakaian selama 3 tahun yang berlaku sampai November 2024.

"Saat ini kita juga terus memantau bersama K/L terkait apakah terjadi lonjakan impor dan kita ingin agar instrumen fiskal terus digunakan untuk melindungi industri dalam negeri dan juga terus memberikan ruang bagi industri dalam negeri yang bersangkutan untuk bisa meningkatkan daya saingnya," ucapnya.

Di sisi lain, Febrio menyampaikan Kemenkeu juga telah menerapkan bea masuk yang berlaku sifatnya secara umum, berupa tarif baik dari impor bahan baku, ataupun produk jadi. Untuk tekstil, tarif bea masuk umumnya bagi produk berupa serat sebesar 0-5 persen, benang 5-10 persen, kain lebaran 10-15 persen, karpet permadani 22-25 persen, untuk tarif tirai produk tekstil lainnya 25 persen, dan pakaian jadi 20-25 persen.

"Jadi ini yang berlaku secara umum. Sementara kalau terjadi lonjakan impor khususnya dari negara tertentu itu yang kita lakukan namanya BMAD dan BMTP yang tarifnya bisa lebih tinggi dari tarif umum tadi dan spesifik impor dari negara asal tadi. Sementara produk lain kita lakukan sesuai tata kelola yang ada sesuai PP yang tadi saya sebutkan," ungkapnya.

Febrio menambahkan, terkait dengan PMK BMTP untuk produk kain saat ini sedang proses penyelesaian PMK untuk diperpanjang.

"Jadi tadi yang eksisting sekarang pmk-nya berakhir 8 November 2022 dan ini sedang kita perpanjang untuk kemudian kita finalkan segera," jelasnya.

Selain itu, Febrio menyampaikan terdapat permendag yang juga sedang direvisi dan diharapkan nanti akan sangat mendukung pelaksanaan dari BMTP dan pihaknya akan terus koordinasi dengan K/L terkait untuk segera menyelesaikan PMK tersebut.