JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang menyelidiki laporan dari Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament (APSyFI) terkait penutupan 60 pabrik tekstil dan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 250.000 karyawan akibat maraknya impor ilegal.
"Atas keluhan APSyFI, semua pihak sebaiknya bijaksana, mencari tahu apakah keluhan ini benar atau tidak. Kalau benar, perlu kerja sama semua pihak, sebab impor ilegal menyangkut kehidupan buruh," ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer di Jakarta, Rabu, 18 Desember 2024.
Ketua Umum APSyFI, Redma Gita Wirawasta, mengungkapkan bahwa dalam dua tahun terakhir, pasar domestik dibanjiri produk tekstil impor ilegal, terutama dari China.
"Hingga tahun 2024, 60 pabrik tutup, 250.000 karyawan mengalami PHK," kata Redma.
Menurutnya, saat pandemi Covid-19 pada 2021, impor dari China sempat dihentikan. Namun, setelah kebijakan lockdown berakhir, impor dari China kembali dibuka, dan produk ilegal mulai membanjiri pasar Indonesia.
Selain melemahkan sektor tekstil dan produk tekstil (TPT), Redma menjelaskan bahwa fenomena ini juga berdampak pada industri petrokimia yang memproduksi bahan baku utama tekstil seperti purified terephthalic acid (PTA). Ia menilai kondisi ini dapat memicu de-industrialisasi.
Wamenaker Immanuel menegaskan bahwa Kemenaker fokus pada aspek perlindungan pekerja. Namun, ia mengingatkan pentingnya kerja sama lintas lembaga untuk mengatasi persoalan impor ilegal.
"Kami hanya bisa mengatakan, keluhan APSyFI pantas dicermati semua pihak. Kalau salah, kita pantas mengingatkan APSyFI. Tetapi, kalau benar, semua pihak perlu bekerja sama untuk mengakhiri impor ilegal yang melemahkan lapangan kerja," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan kinerja Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan.
"Selama periode 4-11 November 2024, telah dilakukan 283 kali penindakan penyelundupan berbagai komoditas seperti tekstil, mesin, elektronik, rokok, minuman keras, dan narkotika," ungkap Budi Gunawan.
Sri Mulyani menambahkan bahwa sepanjang Januari-November 2024, pemerintah telah melakukan 12.490 penindakan impor ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 4,6 triliun. Sedangkan untuk ekspor ilegal, dilakukan 382 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp 255 miliar.
BACA JUGA:
Kemenaker berharap koordinasi lintas kementerian dan lembaga dapat memperkuat pengawasan terhadap impor ilegal sekaligus melindungi sektor industri dalam negeri. "Isu ini tidak hanya soal ekonomi, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya," pungkas Immanuel.
Pemerintah mengimbau masyarakat dan pelaku industri untuk terus melaporkan aktivitas ilegal yang dapat merugikan sektor industri nasional dan mengancam kesejahteraan pekerja.