JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Purn TNI Moeldoko memberikan pernyataan terkait pembubaran 18 lembaga negara yang akan dibubarkan. Namun ia menepis bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) termasuk dari salah satu dari 18 lembaga negara tersebut.
"OJK bukan menjadi salah satu dari 18 lembaga yang akan dibubarkan oleh pemerintah. Sebab, OJK sebagai lembaga dilandasi dengan Undang-Undang," ujar Moeldoko, Selasa 14 Juli.
Sebanyak 18 lembaga yang akan dibubarkan adalah yang dilandasi Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Menurut Moeldoko, lembaga yang berada berlandaskan UU bukanlah wewenang pemerintah, sedangkan lembaga yang dibentuk dengan landasan PP dan Perpres menjadi tanggung jawab pemerintah.
"OJK itu lembaga yang ada di bawah UU. Itu pasti area bermainnya bukan di pemerintahan," tegas Moeldoko.
Meski demikian, ia tak memungkiri bahwa rencana pembubaran 18 lembaga memang kerap kali dikaitkan dengan isu kembalinya fungsi dan kewenangan pengawasan perbankan di OJK, kembali ke pangkuan Bank Indonesia (BI). Namun, ia memastikan hal itu tampaknya tak akan terjadi.
Moeldoko menjelaskan pemerintah sedang mengevaluasi 18 lembaga untuk dibubarkan. Hal ini agar anggaran pemerintahan lebih efisien ke depannya.
"Terhadap lembaga di bawah Perpres dan PP saat ini sedang ditelaah, perlu tidak organisasi atau yang dikatakan 18 lembaga kemarin itu dihapus atau dievaluasi lagi agar betul-betul efisien," ujar Moeldoko.
Ia pun membocorkan beberapa lembaga yang berpotensi dibubarkan, antara lain Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK), dan Badan Restorasi Gambut (BRG).
BACA JUGA:
Moeldoko menyatakan tupoksi Komisi Nasional Lanjut Usia tak berbeda jauh dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Kemudian, BRG akan dipertimbangkan jika memiliki tupoksi yang serupa dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Diketahui, beberapa waktu terakhir muncul isu yang menyebut wewenang perbankan akan dikembalikan lagi ke BI. Saat ini, pengawasan perbankan berada di bawah kendali OJK.
Sebagaimana diketahui, pada 31 Desember 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengawasi kinerja seluruh bank yang ada di Indonesia, mengambil alih tugas perbankan yang selama ini dilakukan Bank Indonesia. Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun pengaturan dan pengawasan bank dilakukan OJK.
Isu yang beredar, nantinya BI akan kembali mengawasi bank namun keberadaan OJK tetap akan ada. Yakni, OJK masih akan menjadi wasit atau regulator pasar modal dan industri keuangan non bank.
Bahkan nantinya OJK akan mendapatkan kewenangan baru dengan mengatur financial technology (fintech) yang bergerak di peer to peer lending secara keseluruhan.