JAKARTA - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap mempertahankan lembaganya. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Sekretariat Nasional Forum Pengada Layanan (FPL) bagi perempuan korban kekerasan, Veni Siregar menanggapi rencana pembubaran 18 lembaga yang akan dilakukan oleh Presiden.
Menurut dia, Komnas Perempuan merupakan salah satu institusi yang berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM) sehingga sudah seharusnya Presiden Jokowi mempertahankannya.
"Kami berharap Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo untuk terus mempertahankan keberadaan dan terus memperkuat posisi Komnas Perempuan sebagai institusi HAM nasional," kata Veni dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin, 20 Juli.
Sebagai lembaga yang didirikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres), sambung Veni, Komnas Perempuan memiliki kerja yang konsisten dalam memperjuangkan hak-hak perempuan korban kekerasan.
BACA JUGA:
Selain itu, Komnas Perempuan dianggap bekerja nyata dan aktif dalam mendokumentasikan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia dan telah bekerja baik untuk melakukan advokasi di tingkat daerah maupun nasional.
"Komnas Perempuan selalu bersama organisasi perempuan mendorong lahirnya berbagai kebijakan strategis yang berkeadilan bagi perempuan," tegasnya.
Sehingga, dia menilai tak ada alasan bagi Presiden Jokowi untuk membubarkan lembaganya yang didirikan melalui Pasal 1 Perpres Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi berencana akan membubarkan sejumlah lembaga untuk menghemat anggaran negara di tengah pandemi COVID-19. Belakangan eks Gubernur DKI Jakarta tersebut menyebut ada 18 lembaga negara yang akan dibubarkan namun tak merinci lembaga apa saja.
Meski begitu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko memberikan bocoran lembaga yang akan dibubarkan, antara lain Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK), dan Badan Restorasi Gambut (BRG).
Adapun alasan lembaga-lembaga ini akan dibubarkan karena tupoksi mereka dianggap bertubrukan dengan lembaga yang sebelumnya telah dibentuk. Selain itu, lembaga yang akan dibubarkan tersebut dianggap tak menjalankan kinerjanya dengan maksimal.