Bagikan:

JAKARTA - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyebut tiga lembaga yang kemungkinan akan dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi memotong anggaran di tengah masa pandemi COVID-19. Salah satunya adalah Badan Restorasi Gambut (BRG).

Menurut dia, meski bekerja baik untuk melakukan restorasi terhadap lahan gambut, tapi ada beberapa fungsi dari badan ini yang bertabrakan dengan lembaga lainnya, yaitu Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) dan Kementerian Pertanian (Kementan).

"BRG itu dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB. Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh Kementan. Itu yang kira-kira sedang dikaji Kemenpan-RB," kata Moeldoko kepada wartawan di kantornya, Selasa, 14 Juli.

Lembaga selanjutnya yang mungkin dibubarkan adalah Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia). "Ini tidak pernah kedengaran kan? Apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)? Kalau masih dalam cakupan kementerian itu mungkin bisa dipikirkan," ujarnya.

Kemudian ada juga Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK). Berdasarkan situs mereka, badan ini dibentuk pemerintah dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan. Pendiriannya didasari Perpres Nomor 11 Tahun 2014.

Moeldoko mengatakan, lembaga yang akan dibubarkan adalah lembaga yang pembentukannya dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) maupun Keputusan Presiden (Kepres). Sementara untuk lembaga yang dibentuk melalui Undang-Undang, pembubaranya akan dibahas terlebih dahulu dengan DPR RI. 

Sebelumnya, demi menghemat anggaran, Presiden Jokowi menyebut akan membubarkan 18 lembaga meski tak merincinya secara jelas. Sebelumnya, wacana ini pertama kali disebut eks Gubernur DKI Jakarta itu saat sidang kabinet paripurna 18 Juni yang lalu. 

Ketika itu, Jokowi kesal terhadap kinerja menterinya yang biasa saja di tengah masa pandemi COVID-19. Buntutnya, selain mengancam akan melakukan reshuffle dirinya bakal melakukan pembubaran lembaga yang dianggap tak terlalu berkontribusi.

Pembubaran lembaga yang dianggap tak bekerja maksimal ini mendapatkan dukungan. Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin langkah Jokowi tersebut dianggap sebagai upaya pemenuhan pernyataan yang dilontarkannya pada 18 Juni.

"(Presiden Jokowi, red) mungkin juga ingin membuktikan ucapannya di rapat sidang kabinet paripurna pada 18 Juni yang viral itu. Jokowi kan ingin mereshuffle dan membubarkan lembaga. Bisa jadi membubarkan lembaganya jadi," kata Ujang saat dihubungi VOI.

Ujang mengapresiasi ketika Jokowi benar-benar membubarkan lembaga negara yang tak berfungsi dan membuang-buang anggaran negara. Apalagi di masa sulit saat pandemi seperti ini.

"Hal positif jika ada lembaga negara yang fungsinya enggak jelas, enggak efektif, enggak efisien, dan menghabiskan uang negara kemudian dibubarkan. Memang harus dibubarkan kalau tidak ada fungsinya," tegasnya.

"Buat apa mempertahankan lembaga yang tak ada guna dan fungsinya," imbuh Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini.

Senada dengan Ujang, peneliti Amanat Institute Dirga Maulana juga setuju dengan langkah Presiden Jokowi membubarkan 18 lembaga untuk menekan anggaran. "Tujuannya sudah sangat jelas supaya roda organisasi bisa berjalan dengan sangat cepat dan optimal," ungkapnya.

Selain itu, dia menilai pembubaran lembaga negara di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini bisa menjadi momentum yang tepat untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja mereka selama ini.