Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini masih memburu mantan CEO Investree Adrian Asharyanto. Kabarnya, Adrian melarikan diri ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA). Adrian sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) Agusman mengatakan Adrian telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Agusman mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam melakukan pencarian terhadap Adrian. “OJK akan terus bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya dalam keterangan resmi OJK, dikutip Minggu, 12 Januari.

Sebelumnya, Investree terlilit dalam kasus gagal bayar. Izin perusahaan tersebut sudah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 21 Oktober 2024 lalu.

Pembentukan Tim Likuidasi

Agusman mengatakan bahwa pihaknya juga telah menyetujui pembentukan Tim Likuidasi PT Investree Radika Jaya (PT IRJ) atau Investree untuk melanjutkan proses pembubaran perusahaan tersebut.

“OJK telah melakukan penelaahan kelayakan atas tiga orang calon Tim Likuidasi PT IRJ dan telah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas pembentukan Tim Likuidasi tersebut,” ucapnya.

“Selanjutnya, PT IRJ wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi,” sambungnya.

Agusman mengatakan bahwa kewajiban perusahaan kepada karyawan yang belum diselesaikan akan ditangani bersama proses likuidasi. “Proses penyelesaian kewajiban, termasuk terhadap karyawan PT IRJ, dilakukan melalui Tim Likuidasi,” katanya.