Jokowi Akan Kembalikan Pengawasan Bank ke BI, OJK: Tidak Boleh Berandai-andai
Gedung Bank Indonesia. (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kredibilitas dan kinerja pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menjadi sorotan banyak pihak. Tanpa terkecuali, kabarnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga ikut memantau kinerja OJK, terutama mengenai penanaman selama pandemi COVID-19.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari Reuters, Presiden Jokowi sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkan dekrit darurat untuk mengembalikan regulasi perbankan dari OJK kembali ke Bank Indonesia (BI).

BI memang pernah menjadi regulator dan pengawas bank di Indonesia. Namun pada akhir 2013 kewenangan itu dialihkan ke OJK yang saat itu juga baru dilahirkan.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo mengaku belum mengetahui rumor tersebut. Anto juga enggan berkomentar lebih lantaran belum ada sumber yang jelas dari kabar tersebut.

"Saya tuh enggak tahu sumbernya dari mana. Kan saya tidak boleh berandai-andai. Saya tanya sumbernya, saya baca semuanya tidak ada yang mengatakan sumber yang jelas," tuturnya, saat ditemui di Kantor OJK, Jakarta, Kamis, 2 Juli.

Anto menjelaskan, semuanya lembaga bekerja berdasarkan undang-undang, tak terkecuali OJK. Hal ini yang dilakukan OJK secara konsisten, sehingga apa yang dimaksud dari undang-undang tercapai.

Saat ini, kata Anto, OJK tetap fokus terhadap tugas pokok dan fungsi OJK di tengah pandemi virus corona atau COVID-19. Menurut dia, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai penanganan virus ini.

"Itu lebih penting dari berbagai hal, karena negara ini sedang membutuhkan upaya penanganan COVID-19. OJK fokus saja," ujarnya.

DPR Pernah Usul Bubarkan OJK

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menyuarakan usul untuk mengembalikan fungsi kerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI). Wacana tersebut datang dari Anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi PKS Hidayatullah.

"Kita bisa memeriksa kinerja pengawasan mereka (OJK), dan ternyata kalau tidak sesuai ya risikonya komisionernya harus mundur, atau digabungkan kembali dengan BI. Jadi ini bukan masalah sederhana," ujar Hidayatullah, seperti dikutip dari detik.com.

Usulan yang diajukan oleh Hidayatullah ini, berangkat dari kelalaian yang dilakukan OJK dalam mengawasi sengkarut keuangan yang dialami PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dia menilai, kelalaian ini dampaknya sangat besar.

"Kita ini kan di Komisi XI mengawasi angka-angka besar. Jadi seolah belasan triliun ini kecil. Kelalaian ini akan berdampak besar. Puluhan triliun ini seolah tidak ada apa-apa. Bapak masih menyembunyikan sementara publik sudah tahu. Jadi enggak ada rahasia," tuturnya.