Bagikan:

JAKARTA - Tiga lembaga yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah sepakat dengan pelaku usaha perbankan untuk menerapkan pelaporan terintegrasi (BI-ANTASENA) mulai Juli 2021.

Deputi Gubernur BI Sugeng menyampaikan bahwa perbankan memiliki peran yang penting dalam mendukung perumusan kebijakan otoritas.

“Untuk itu, perbankan agar segera menyelesaikan persiapan internal untuk memastikan penyampaian data perbankan dapat terimplementasi penuh pada bulan Juli mendatang,” ujarnya dalam keterangan resmi Jumat, 29 Januari.

Senada, Wakil Ketua OJK Nurhaida mengatakan bahwa langkah strategis ini sejalan dengan program penguatan pengawasan berbasis teknologi informasi.

“Ini juga berarti OJK dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi di aspek pengaturan, pelaporan, perizinan, dan pengawasan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengungkapkan bahwa penyediaan data dan informasi bank yang komprehensif sangat penting dalam menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan resolusi bank.

“Data dan informasi dari pelaporan terintegrasi juga sangat dibutuhkan otoritas keuangan dalam melakukan asesmen dan pengambilan kebijakan untuk memelihara stabilitas sistem keuangan nasional,” katanya.

Rencana integritas pelaporan ini disepakatai dalam pertemuan High-Level Meeting (HLM) Komunikasi Bersama BI-OJK-LPS dengan pimpinan industri perbankan secara virtual pada Jumat, 29 Januari.

Integrasi pelaporan sendiri diharapkan dapat memberikan dukungan ketersediaan data yang lengkap, akurat, kini, dan utuh (LAKU).

Data yang LAKU berperan penting dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran dan komprehensif guna menavigasi potensi maupun risiko yang ada.

“Hal itu makin penting di tengah dinamika ekonomi keuangan digital yang cepat,” tutup rilis tersebut.