OJK Buka Opsi Sumber Pendanaan Baru Bagi Bank, Apakah Itu?
Ilustrasi uang (Foto: VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan(OJK) disebutkan tengah mengkaji opsi sumber pendanaan baru bagi bank agar tidak terpaku oleh sistem konvesional yang telah ada saat ini.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, secara sederhana skema yang akan digarap adalah dengan mensinkronkan sistem perbankan dengan industri jasa keuangan lain seperti asuransi yang memiliki karakteristik dana jangka panjang.

“Selama ini kita tahu bahwa perbankan kita merupakan commercial bank. Sedangkan banyak insurance company kita yang dana-dananya merupakan dana jangka panjang, sehingga ini harus kita ciptakan ekosistem atau mekanisme investasi jangka panjang dan juga sumber dana jangka panjang,” ujarnya Selasa, 26 Januari.

enurut Wimboh, penyesuaian skema pendanaan bank merupakan sebuah keniscayaan yang harus terjadi pada lembaga perbankan agar dapat mengikuti kebutuhan pasar saat ini.

“Jika tidak dilakukan perubahan dengan segera akan membahayakan bank dari sisi likuiditas di masa yang akan datang,” tuturnya.

Bos OJK itu menjelaskan bahwa saat ini tumpuan utama bank dalam menghimpun dana adalah dari sisi dana pihak ketiga (DPK), utamanya deposito.

“Sumber dana sekarang ini rata-rata pendek waktunya, seperti deposito. Bahkan deposito rata-rata yang kami catat hanya kurang dari enam bulan,” jelasnya

Hal tersebut tentu saja akan memberatkan kinerja bank apabila masuk ke sektor penyaluran kredit maupun pembiayaan dengan termin yaktu yang cukup lama, seperti infrastruktur.

“Kalau tidak dibenahi, sampai kapanpun perbankan kita akan missed and match dengan kebutuhan industri,”  katanya.

Sebagai upaya nyata, Wimboh mengaku saat ini tengah menggodok rumusan aturan yang mengatur soal sumber pendanaan bank jangka panjang.

“Akan kami fasilitasi dengan instrumen legal atau perundang-undangan yang lengkap,” ujanya.

Untuk diketahui, hingga Desember 2020 dana pihak ketiga perbankan yang terdir dari tabungan, giro, dan deposito berjumlah Rp6.665 triliun. Angka ini turun tipis dari posisi November 2020 yang sebesar 6.635 triliun.

Adapun, kredit pada bulan terakhir tahun lalu sebesar Rp5.481 triliun, turun sedikit dari penyaluaran kredit November 2020 yang sebesar Rp5,448 triliun.