Pemerintah Siapkan SBSN sebagai Alternatif Pengelolaan Dana Wakaf Ratusan Miliar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut bahwa pemerintah telah menyediakan instrumen investasi sekaligus pembiayaan APBN yang sesuai dengan prinsip Islami dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Instrumen tersebut disebut dapat dijadikan alternantif pengelolaan dana wakaf yang kini terkumpul pada sejumlah bank nasional.

“Kami memberikan semakin banyak instrumen investasi, khususnya berbasis syariah, yang mulai dicari masyarakat,” ujarnya Senin, 25 Januari.

Menkeu menambahkan, saat ini dana wakaf yang terkumpul mencapai Rp328 miliar. Jumlah tersebut dititipkan pada sejumlah bank penerima dana wakaf.

“Pemerintah gencar untuk memperbesar literasi syariah di masyarakat agar instrumen investasi yang dikeluarkan negara dapat terserap dengan baik,” tuturnya.

Terbaru, pada Rabu, 20 Januari lalu Sri Mulyani menetapkan rencana pembangunan infrastruktur publik dengan dana yang bersumber dari SBSN sebesar Rp27,58 triliun untuk sepanjang 2021.

Adapun, beberapa sektor infrastruktur prioritas yang menjadi sasaran program ini antara lain sektor agama Islam, sektor perhubungan, sektor sumber daya air, sektor pendidikan tinggi, sektor pendidikan keagamaan Islam. Lalu, sektor perkeretaapian, sektor riset dan ilmu pengetahuan, sektor teknologi, sektor lingkungan hidup, hingga sektor jalan dan jembatan.

“Pembiayaan proyek melalui Surat Berharga Syariah Nasional merupakan komitmen pemerintah untuk membangun berbagai proyek strategis nasional,” ucap Menkeu.

Sebagai informasi, pembangunan proyek melalui pendanaan SBSN pada sepanjang 2020 berjumlah Rp23,3 triliun. Dari angka tersebut, realisasi proyek yang berhasil diwujudkan mencapai 90 persen.