Sri Mulyani Akan Bangun Infrastruktur dari Dana Wakaf, Bagaimana Wakaf di Saudi Arabia?
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA - Indonesia menargetkan dapat membangun sarana infrastuktur senilai Rp597 miliar dari dana wakaf. Hingga Desember 2020, total dana wakaf yang terkumpul mencapai Rp328 miliar. Jumlah tersebut didapat dari dana umat yang dititipkan kepada bank penerima dana wakaf yang terakumulasi.

"Mengingat jumlah dan antusiasme partisipasi masyarakat  dalam wakaf, para stakeholder atau pemangku kepentingan akan mengembangkan pengelolaan wakaf uang untuk memperkuat Islamic Social Safety Net," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Senin, 25 Januari lalu.

Wakaf memang jadi salah satu kegiatan yang kerap dilakukan oleh umat Muslim. Dikutip VOI dari situs islam.nu.or.id, ahli fikih mendefinisikan wakaf sebagai praktik sedekah harta yang diberikan secara permanen dengan membekukan pemanfaatannya untuk segala hal yang diizinkan oleh syariat islam.

Tak hanya di Indonesia, wakaf juga dilakukan di berbagai negara muslim, termasuk di Saudi Arabia. Sebagai negara dengan jumlah wakaf yang banyak dan didukung perekonomian yang memadai, negara itu mampu mengembangkan wakaf dengan baik.

Dikutip dari situs Badan Wakaf Indonesia, wakaf di Saudi Arabi tak hanya terbatas lahan saja. Para penduduk dibolehkan mewakafkan toko, kebun, tempat ibadah, dan sebagainya. Mereka juga mewakafkan hartanya untuk dua kota suci umat Islam, yakni Makkah dan Madinah.

Pemerintah membantu Makkah dan Madinah dengan memberikan manfaat hasil wakat terhadap segala urusan yang ada di kota itu. Hal tersebut bertujuan untuk memaksimalkan pemanfaatan hasil pengembangan wakaf. Hasil pengelolaan harta wakaf kemudian digunakan oleh pemerintah untuk membangun perumahan penduduk.

Pengembangan wakaf yang berupa pembangunan perumahan penduduk juga dilakukan di sekitar Masjid Nabawi. Di kota tersebut dibangun toko dan tempat untuk berdagang yang ditujukan untuk membantu keperluan para jamaah haji dan orang yang berziarah ke Madinah.

Di Indonesia, wakaf masuk sebagai dana sosial syariah yang juga mencakup zakat, infaq, dan shodaqoh. Sri Mulyani berharap, sistem syariah yang ada di Indonesia mampu berperan lebih besar dalam perekonomian.

"Melalui pengelolaan yang amanah, transparan dan profesional, wakaf uang dan instrumen keuangan berbasis wakaf dapat membantu percepatan pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Sri Mulyani.