Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberikan izin pendirian PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) Keterangan itu disampaikan oleh Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta, Rabu, 27 Januari.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, BSI merupakan bank milik pemerintah hasil penggabungan tiga bank syariah negara yang ada saat ini, yaitu PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank Rakyat Indonesia Syariah Tbk. (BRIS), dan PT Bank Negara Indonesia Syariah (BNI Syariah).

“OJK mengeluarkan pemberian Izin penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah ke dalam PT Bank BRIsyariah Tbk. serta Izin Perubahan Nama dengan Menggunakan Izin Usaha PT Bank BRIsyariah Tbk Menjadi Izin Usaha atas nama PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai Bank Hasil Penggabungan,” ujar Anto dalam keterangan pers.

Adapun, ketetapan itu termuat dalam surat resmi otoritas dengan nomor: SR-3/PB.1/2021 perihal Pemberian Izin Bank Syariah Indonesia. Kemudian, lembaga pimpinan Wimboh Santoso ini mewajibkan BSI untuk melakukan penyesuaian administrasi lanjutan.

“Selanjutnya Bank Syariah Indonesia akan melakukan pengurusan perubahan anggaran dasar di Kemenkumham dan perubahan/pencatatan saham  di Bursa Efek Indonesia,” tutur Anto.

Untuk diketahui, pemerintah sendiri akan mengenalkan secara luas kepada publik Bank Syariah Indonesia pada 1 Februari mendatang. Dalam pendiriannya, BSI akan memiliki total aset Rp240 triliun (data sementera Desember 2020) dengan modal inti sekitar Rp20 triliun.

Lalu, penggabungan tiga bank plat merah ini diproyeksi akan mensinergikan 14,9 juta nasabah dengan 20 ribuan pekerja yang terlibat dalamnya. Tidak hanya itu, lembaga jasa keuangan ini akan memanfaatkan 1.200 outlet atau cabang dan fasilitas anjungan tunai mandiri (ATM) yang disediakan bagi nasabah diklaim sebanyak 1.785 unit.