Bagikan:

JAKARTA - PT Bank Net Indonesia Syariah Tbk. melaporkan telah mengantongi izin perubahan nama dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi PT Bank Aladin Syariah Tbk. berdasarkan Keputusan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-42/PB.1/2021 Tanggal 3 Juni 2021 tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha.

Keterangan tersebut dibagikan perseroan dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini, Senin, 7 Juni 2021. Langkah perubahan nama ini sesuai dengan mandat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar beberapa waktu lalu.

Dalam laporannya, entitas usaha berkode saham BANK itu memastikan bahwa kegiatan bisnis perseroan tidak akan terganggu dan berjalan seperti biasa meskipun telah terjadi perubahan nama.

"Tidak ada dampak atas kejadian dan informasi fakta material, sehingga kegiatan usaha dan operasional perseroan tetap berjalan dengan normal sebagaimana biasa," tulis laporan tersebut seperti yang dikutip pada Senin, 7 Juni.

Selain mendapat lampu hijau dari OJK, legalitas pergantian nama juga disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0021937.AH.01.02 Tahun 2021 tanggal 12 April 2021 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bank Net Indonesia Syariah Tbk.

Sebagai informasi, PT Bank Aladin Syariah Tbk. merupakan lembaga jasa keuangan yang masuk dalam salah satu gelombang pertama transformasi perbankan konvensional menuju digital di Tanah Air.

Adapun,  perubahan nama PT Bank Net Indonesia Syariah Tbk. menjadi PT Bank Aladin Syariah Tbk. tidak lepas dari proses masuknya pemodal baru ke tubuh perseroan atas nama PT NTI Global Indonesia dan PT Berkah Anugerah Abadi.

Bank Aladin sendiri kini dipimpun oleh Dyota Mahottama Marsudi selaku presiden direktur yang merupakan anak dari Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.