Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah semakin menunjukan keseriusan dalam memburu piutang negara yang timbul akibat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sejak 1997-1998 lalu.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan jika persoalan ini sudah cukup lama mangkrak dan diperlukan ketegasan dari negara untuk mendapat solusi nyata penyelesaian.

“Oleh karena waktunya sudah sangat panjang, jadi sekarang sudah lebih dari 20 tahun, tentu kita tidak lagi mempertanyakan niat baik (dari para obligor dan debitur), tinggal mau membayar atau tidak,” ujarnya saat menggelar konferensi pers virtual bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait pelantikan Satgas BLBI di Jakarta, Jumat, 4 Juni.

Menurut Menkeu, BLBI sejatinya merupakan bantuan likuiditas dari pemerintah melalui Bank Indonesia guna membantu perbankan nasional untuk keluar dari krisis ekonomi dan dana tersebut harus dikembalikan lagi ke negara.

“Ini adalah hak tagih negara kepada mereka yang statusnya obligor, yaitu para pemilik bank-bank yang dibantu oleh negara melalui BLBI, atau debitur yaitu mereka yang meminjam dari bank-bank yang dibantu oleh negara,” tuturnya.

Menkeu memaparkan jika dalam kasus BLBI negara dirugikan sebesar Rp110,45 triliun. Jumlah itu terdiri dari tagihan kepada obligor sebesar 40 triliun. Sementara sisanya merupakan pinjaman debitur dengan nilai diatas Rp25 miliar.

“kita akan melakukan penagihan melalui mekanisme piutang negara, dan itu adalah masalah perdata,” katanya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja merilis Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Mengutip Informasi dari laman Sekretariat Kabinet, disebutkan bahwa satgas bertanggung jawab kepada Presiden dengan tugas untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI.

Dalam bekerja, Satgas BLBI terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan tujuh orang anggota. Adapun, posisi ketua diduduki oleh Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban.

Tim ini juga mendapat arahan dari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Menko Bidang Perekonomian, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi,  Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Jaksa Agung, Kapolri.