JAKARTA - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani meminta, pemerintah mempercepat implementasi stimulus terhadap sektor riil, terutama mengenai modal kerja. Pemerintah menurutnya harus mengambil langkah konkret.
Rosan mengatakan, yang saat ini juga sangat dibutuhkan oleh UMKM dan dunia usaha adalah modal kerja. Ia menjelaskan, modal kerja ini digunakan untuk membantu sektor tersebut bergerak kembali.
"Proses restrukturisasi yang sudah berjalan tidak akan lebih optimal tanpa ada suntikan modal kerja dari pihak perbankan," ucap Rosan, dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 2 Juli.
Menurut Rosan, implementasi modal kerja yang lambat dapat menyebabkan dunia usaha yang kini sudah mengalami kelumpuhan sementara menuju kelumpuhan secara permanen.
Bersama asosiasi pengusaha lain, Rosan menyarankan pemerintah memberikan penjaminan modal kerja sekitar 80 persen sampai 90 persen. Sedangkan, sisanya, diberikan dari perbankan.
"Kami mengusulkan juga, kerana ini juga sudah dilakukan negara-negara tetangga kita, untuk modal kerjanya ini ada penjaminan dari pemerintah. Sisanya 10 persen dari pihak perbankan," tuturnya.
BACA JUGA:
Dengan mengadopsi skema yang dilakukan negara tetangga, kata Rosan, moral hazard dapat dicegah. Karena pemerintah tidak memberikan likuiditas secara langsung kepada perbankan, tetapi pemerintah hanya terlibat sebagai penjamin.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, modal kerja memang masih menjadi permasalahan besar saat ini. Menurut dia, dunia usaha masih belum melihat arah jelas dari implementasinya.
"Modal kerja ini dialokasikan belum jelas, jadi antara iya atau enggak. Karena tadi kami tanyakan yang Rp30 triliun yang dieksekusi oleh Kemenkeu untuk apa? Ternyata itu memang betul untuk UMKM," tutur Hariyadi.
Padahal, menurut Hariyadi, korporasi dengan ukuran lebih besar juga membutuhkan tambahan stimulus yang tidak kalah dari UMKM.
"Kami masih butuh langkah lebih lanjut dari pemerintah bagaimana stimulus untuk mendorong supaya korporasi bisa segera bergulir kembali," katanya.
Sekadar informasi, dalam mendukung pergerakan dunia usaha di tengah pandemi COVID-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundang tiga asosiasi yang bergerak di sektor riil. Tiga asosiasi tersebut di antaranya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).