JAKARTA - Sejumlah investor dari PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) kembali menuntut haknya untuk mendapatkan pembayaran dari perusahaan manajemen investasi tersebut. Kasus ini sudah berjalan hampir dua tahun, namun hingga saat ini belum ada perkembangan pembayaran dana setelah terakhir dibayarkan lebih dari setahun yang lalu.
Perwakilan investor MPAM Jackson mengatakan nasabah yang jumlahnya lebih dari 4.000 menuntut kasus ini diselesaikan. Karena itu, pihaknya berharap otoritas jasa keuangan (OJK) mengambil action untuk menyelesaikan.
"Waktu sudah berjalan hampir dua tahun, namun hingga kini kejelasan pengembalian dana tabungan Nasabah Korban MPAM masih tidak jelas," katanya dalam konferensi pers, di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat, 11 Juni.
Lebih lanjut, Jackson mengatakan bahwa nasabah menuntut Minna Padi untuk bertanggung jawab membayarkan dana investasinya seperti yang dijanjikan dimulai dengan menggunakan nilai aktiva bersih (NBA) pembubaran. Namun, sejak dibubarkan OJK pada akhir 2019, perusahaan gak berniat membayarkan sesuai dengan janjinya tersebut.
"Minna Padi harus bertanggung jawab sesuai dengan perjanjian dengan nasabah. Jika tidak dengan pokok tapi sesuai perjanjian 6 bulan berapa, 1 tahun berapa. (Tapi) dari awal tidak disebutkan berapa," tuturnya.
Jackson mengatakan, para nasabah menuntut MPAM untuk bergantung jawab penuh atas segala kerugian yang timbul akibat kegagalannya. Termasuk meminta agar direksi dan komisaris perusahaan bertanggung jawab secara pribadi karena kelalaiannya mengawasi PMAM.
"Kalau pelanggaran hukum ya seperti yang tertera di surat pembubaran disampaikan mereka harus tanggung jawab penuh semuanya. Bahkan sampai ke harta pribadinya baik itu dewan komisaris, dewan direksi dan lain-lain," ucapnya.
BACA JUGA:
Sekadar informasi, pembayaran dana investor pertama telah dilakukan oleh MPAM pada Maret 2020 senilai Rp1,6 triliun dari total kerugian yang besar Rp4,8 triliun dari enam reksadana yang dibubarkan OJK tersebut.
Sebagaimana diketahui berdasarkan perintah OJK kepada MPAM dengan nomor surat S-1422/PM.21/2019 tertanggal 21 November 2019 untuk melakukan pembubaran terhadap enam reksadana yang dikelola MPAM.
Pembubaran ini disebabkan karena OJK menemukan berbagai pelanggaran UU dan peraturan OJK yang dilakukan oleh MPAM termasuk pihak utama pengurus yakni direksi dan dewan komisaris maupun oleh pihak utama pengendali yaitu pemegang saham pengendali.
Adapun enam reksadana tersebut adalah Amanah Saham Syariah, Hastinapura Saham, Pringgodani Saham, Pasopati Saham, Properti Plus Saham dan Keraton II.