Manfaatkan Aplikasi Trading Luck Star Sejak 2007, HS Berhasil Tipu Nasabah dan Meraup Rp15,6 Miliar
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam rilis kasus investasi bodong Lucky Star (Foto: ANTARA/HO)

Bagikan:

JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) meringkus seorang pelaku diduga terlibat dalam kasus investasi bodong menggunakan aplikasi Lucky Star. Kerugian nasabah dalam kasus ini menyentuh Rp15,6 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, tersangka dengan inisial HS alias SS itu telah menjalani investasi bodong sejak 2007 silam.

"Tersangka mengambil gambar dari Google kemudian dilakukan rekayasa digital agar para korban tertarik pada bisnis investasi ilegal pelaku," kata Ady Wibowo di Jakarta dilansir Antara, Selasa, 8 Juni. 

Ady Wibowo menjelaskan, dari penangkapan itu juga diamankan barang bukti dua unit laptop, tiga unit telepon seluler, satu unit hardisk, 13 buku tabungan, satu dokumen berkaitan data peserta investasi dan dokumen lainnya.

Ady Wibowo menambahkan kasus penipuan investasi bodong tersebut dilakukan dengan modus memanfaatkan aplikasi trading Lucky Star yang pusatnya berada di Belgia. Tersangka kemudian mempromosikan melalui media sosial.

Ady mengatakan dari hasil penyelidikan didapatkan bahwa dana yang diambil dari masyarakat (korban) sebagai kedok penipuan investasi forex yakni uang masyarakat tersebut tidak masuk ke rekening perusahaan tapi masuk ke rekening pribadi.

"Dari hasil penyelidikan saat ini kita identifikasi terdapat 53 korban yang mengikuti investasi ilegal Lucky star, dari bukti bukti yang kita kumpulkan kerugian total sebesar Rp15,6 miliar," ujar Ady Wibowo.

Namun menurut Ady, jumlah korban dan kerugian kemungkinan akan bertambah karena berdasarkan penelusuran pihaknya setidaknya ada 100 orang yang mengikuti investasi tersebut.

Ady mengatakan para korban dijanjikan keuntungan hingga empat sampai enam persen per bulannya dari hasil investasi tersebut.

Dia mengatakan atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

"Kami membuka posko aduan terkait dengan kasus investasi ilegal tersebut, diharapkan masyarakat yang sudah menjadi korban agar segera melapor ke posko pengaduan kami di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat," jelas Ady Wibowo.

Terkait