JAKARTA - Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar sukses menggelar pernikahan mereka pada hari ini, 19 Agustus. Prosesi ini merupakan tahapan terakhir dari rangkaian pra pernikahan yang diadakan sejak 8 Agustus lalu.
Diketahui acara pra pernikahan Billar dan Lesti disiarkan salah satu stasiun televisi. Ternyata hal ini melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), begitu pernyataan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat.
Melansir situs resmi KPI, mereka meminta agar KPI Pusat melayangkan teguran kepada stasiun ANTV di Jakarta.
“Tayangan itu terlalu mengumbar kehidupan pribadi, menggunakan frekuensi publik hampir 7 jam lamanya bukan untuk kepentingan publik,” kata Ketua KPID Jabar Dr. Adiyana Slamet.
BACA JUGA:
Menurutnya secara kasat mata, pihak ANTV selaku penayang acara pra pernikahan itu melanggar pasal 11 ayat 1 Standar Program Siaran. Di sana tertulis sebuah program yang ditayangkan adalah manfaat untuk kepentingan publik dan bukan kepentingan kelompok tertentu.
Selain itu, ada pasal 13 ayat 2 Standar Program Siaran yang menyatakan permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi keseluruhan acara kecuali untuk kepentingan publik.
Sebelumnya, KPI juga memberi teguran keras kepada stasiun televisi RCTI yang menayangkan proses lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo menyebut seharusnya jika ada prosesi pernikahan yang ditayangkan berisi informasi mengenai budaya yang ditampilkan. Konten yang direkam apa adanya juga tidak bermanfaat bagi publik.