Bagikan:

JAKARTA - Kelangkaan tabung oksigen saat pandemi COVID-19 memuncak di Indonesia membuat banyak orang merasa prihatin. Kebutuhan tabung oksigen melonjak untuk perawatan pasien COVID-19. Meski begitu ada saja spekulan yang menimbun dan menaikkan harga oksigen. 

MUI telah memberikan fatwa haram pada penimpun oksigen. Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, mengingatkan bahwa Fatwa MUI 14/2020 yang berbunyi tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya adalah haram.

Fatwa ini berlaku juga bagi mereka yang memborong obat-obatan, vitamin, dan oksigen. Dimana menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya.

"Penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diperkenankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan, sementara ada orang lain yang membutuhkan secara sangat mendesak," ujar Asrorun Niam kepada wartawan, Minggu, 4 Juli. 

Iwan Fals juga menyesalkan adanya oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari meningkatnya kebutuhan oksigen. Melalui twitter, penyanyi lagu Bento itu berharap orang-orang serakah itu dihukum berat.

"ya iyalah, para penimbun oksigen, obat2an, vitamin serta kebutuhan dasar utk hidup, demi keuntungan dan karena keserakahan dimasa pandemi ini, ya harus dihukum se-berat2nyalah...tega amat..," tulis Iwan Fals melalui Twitter @iwanfals yang sudah terverifikasi, Senin, 5 Juli.