Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa pembunuhan Dante, Yudha Arfandi bersaksi di dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 29 Agustus kemarin. Dalam kesakiannya, Yudha menuturkan kalau benar ia melakukan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara pada tahun 2023 di dalam mobil.

"Kalau Juli 2022 tidak pernah, kapan saudara pernah melakukan kekerasan fisik?," tanya majelis hakim ke Yudha Arfandi.

"Siap, Yang Mulai, tahun 2023 di mobil," jawab Yudha Arfandi.

Ketika ditanya benar tidaknya ia melakukan pemukulan dan menendang Tamara, Yudha mengaku ia hanya memukul bagian telinga dan membantah telah menendang.

"Waktu di mobil, selain dipukul, ditendang juga?," tanya majelis hakim lagi.

"Siap, saya hanya memukul bagian telinga, saya tidak pernah menendang," tegas Yudha Arfandi.

Sebelumnya, majelis hakim juga mempertanyakan terkait alasan Yudha menenggelamkan Dante. "Kalau tangan dia masih di pinggir harusnya dia tidak siap (berenang)," kata majelis hakim saat persidangan.

Mendengar hal ini, Yudha langsung menyadari bahwa yang ia terlalu berlebihan dalam mengajarkan mendiang Dante berenang. "Ya, saya salah Yang Mulia, terlalu berlebihan," tandas Yudha Arfandi.