Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Terima Gugatan Perempuan ke Ruben Onsu, Soal Apa?
Ruben Onsu dan Sarwendah (Instagram @sarwendah29)

Bagikan:

JAKARTA -

JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan kalau terdapat informasi mengenai gugatan yang dilayangkan Sarwendah kepada suaminya Ruben Onsu.

Djuyamto menuturkan kalau gugatan ini belum masuk dalam daftar laman Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) milik Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun ia menduga kalau sudah ada pembayaran yang dilakukan untuk gugatan ini.

"Iya (benar ajukan gugatan), jadi setelah saya cek di sistem penelusuran perkara kepaniteraan perdata itu belum masuk ke sistem," kata Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei.

"Tapi barang kali sudah didaftarkan melalui sistem e court dan payment tapi pendaftarannya belum di input ke sistem penelusuran perkara," sambungnya.

Lebih lanjut Djuyamto menuturkan kalau dipastikan berkas pendaftaran ini baru bisa dilihat besok, Jumat, 3 Mei. Dari situ baru akan diketahui data identitas kuasa hukum dan perkara yang diajukan.

"Besok, sudah diketahui besok saya informasikan ke teman-teman. Nah itu tadi, kan nanti belum secara sistem memang akan kelihatan data-datanya siapa kuasa hukumnya, kemudian mengenai apa gugatannya nanti kita akan lihat di e court nanti," tutur Djuyamto.

Terakhir Djuyamto membenarkan kalau pihak yang tergugat ialah Ruben Onsu yang didaftarkan dengan nama lengkapnya Ruben Samuel Onsu dan ialah seorang perempuan yang tak diungkap namanya.

"Iya (tergugat), betul nama aslinya Ruben Samuel. Bedasarkan informasinya, dari pihak perempuan besok kita lihat lagi," pungkasnya.