JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Kalapas Sukamiskin, Deddy Handoko ke lapas yang dulu jadi tanggung jawabnya yaitu Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia terbukti telah menerima suap dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang merupakan terpidana kasus korupsi Alkes.
Ekskusi ini mengacu pada Putusan PN Tipikor pada PN Bandung Nomor /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 27 Januari 2021. Deddy ditempatkan di Lapas Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.
"Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap 1 unit mobil dari Terpidana Radian Azhar," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 5 Maret.
Selain menjalani hukuman pidana, Deddy juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta. Dengan ketentuan, kata Ali, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, Deddy Handoko terlibat dalam korupsi terkait surat izin berobat di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia membantu Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RA) dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang kala itu menjadi penghuni lapas.
Deddy menerima suap sebuah mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dari Wawan. Suap tersebut diberikan terpidana tersebut medapatkan kemudahan izin keluar Lapas baik berupa izin luar biasa (ILB) maupun izin berobat dengan total izin pada 2016 sampai 2018 sebanyak 36 kali.