Bagikan:

YOGYAKARTA - Hingga saat ini pertanyaan terkait hukum memotong kuku saat puasa masih membingungkan bagi sebagian umat muslim. Oleh karena itu, saatnya kita bahas secara tuntas perkara tersebut.

Seperti yang kita ketahui, memotong kuku merupakan bagian dari salah satu sunnah fitrah, sedangkan, puasa merupakan tindakan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Secara umum dalam sebuah hadis Rasulullah bersabda, setidaknya ada lima hal yang termasuk (sunah) fitrah.

Yakni mencukur rambut kemaluan, khitan, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, serta memotong kuku. Dari hadis tersebut, bisa dimengerti kalau memotong kuku termasuk aktivitas sunah yang sangat baik buat dilakukan.

Hukum Memotong Kuku Saat Puasa

Karena, memotong kuku secara teratur bisa menolong melindungi kebersihan badan dengan baik, terutama bagian-bagian kecil dalam badan. Dalam perihal ini, Rasulullah giat memotong kuku serta bulu kemaluan tidak lebih dari 40 hari.

Lebih dari waktu tersebut kuku serta rambut bakal semakin berkembang panjang yang dapat jadi tempat menempelnya kotoran. Terlebih lagi, kuku-kuku jari yang panjang serta kotor sangat tidak higienis bila digunakan buat memasukkan makanan ke dalam mulut.

Dengan begitu, umat muslim disarankan buat senantiasa melindungi kebersihan tubuh, termasuk memotong kuku secara teratur. Maka dari itu, jawaban dari persoalan tersebut yaitu kalau memotong kuku saat puasa boleh dilakukan.

Apalagi, tidak ada yang menyatakan kalau ini bisa membatalkan puasa. Sedangkan, hal yang membatalkan puasa ialah dengan terencana memasukkan suatu ke dalam lubang tubuh.

Dalam salah satu riwayat diterangkan kalau sunnah fitrah terdiri dari 10 hal, termasuk di antaranya memotong kuku. Dari Aisyah RA, dia berkata kalau Nabi SAW bersabda:

عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ قَالَ زَكَرِيَّاءُ قَالَ مُصْعَبٌ وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلَّا أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ

Artinya: "Sepuluh hal yang termasuk fitrah, yaitu menggunting (menipiskan) kumis, memelihara (memanjangkan) jenggot, bersiwak (menggosok gigi). Istinsyaq (memasukkan air ke hidung ketika berwudhu), memotong kuku, membasuh sela-sela jari (Barajim), mencabut (mencukur) bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan bersuci dengan menghemat air." (HR Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai, dan Ibnu Majah)

Hal-hal yang Dapat Membatalkan Puasa

1. Berjimak

Berjimak ataupun yang bisa dimengerti selaku hubungan intim yang dilakukan secara terencana bisa membatalkan puasa. Puasa orang tersebut pula tidak menjadi sah. Selaku gantinya, mereka wajib berpuasa selama 2 bulan berturut-turut.

2. Haid

Haid serta nifas jadi bagian keadaan biologis yang dirasakan wanita. Umumnya wanita bakal alami masa haid satu bulan sekali. Haid serta nifas ini jadi penghalang serta membatalkan puasa.

3. Keluar Air Mani

Air sperma ataupun mani bisa keluar sebab beberapa hal, misalnya onani sampai bermesraan dengan orang lain walaupun tidak berhubungan intim. Bila perihal tersebut dilakukan dengan sengaja maka bakal membatalkan puasa. Tetapi, bila terjadi saat mimpi basah sebab keadaan tidak sadar maka puasa bakal senantiasa dianggap sah serta tidak membatalkannya.

4. Muntah yang Disengaja

Pemicu batalnya puasa berikutnya yaitu muntah yang disengaja. Misalnya dengan memasukkan suatu barang secara terencana ke mulut yang bisa merangsang mual kemudian muntah.

5. Memasukkan Obat ke Dubur serta Qubul

Bila seorang lagi menempuh penyembuhan yang mana obatnya dimasukkan lewat qubul ataupun dubur maka bisa membatalkan puasa. Selaku contoh pengidap ambeien ataupun penyakit yang lain yang membolehkan memakai kateter urine.

Setelah membahas tentang hukum memotong kuku saat berpuasa, alangkah baiknya kalian juga mengetahui “6 Golongan Orang yang Tidak Diwajibkan Berpuasa”.

Jadi setelah mengetahui hukum memotong kuku saat puasa, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!