Bagikan:

YOGYAKARTA – Apakah muntah membatalkan puasa? Jawabannya, tergantung kondisinya. Apakah disengaja atau tidak.

Bila disengaja, maka muntah tersebut masuk dalam salah satu perkara yang membatalkan puasa. Namun, jika tidak disengaja, maka puasanya tidak batal.

Adapun penjelasan lengkapnya dapat disimak dalam ulasan berikut ini.

Apakah Muntah Membatalkan Puasa?

Perlu diketahui, muntah adalah sebuah kondisi ketika isi lambung keluar secara paksa melalui mulut.

Muntah dapat disebabkan oleh masalah kesehatan atau karena disengaja. Muntah yang disengaja termasuk salah satu perkara yang membatalkan puasa.  

Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:

مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ

Artinya: “Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Akan tetapi jika dia muntah (dengan sengaja), maka wajib membayar qadha’. (Hadis Riwayat Tirmidzi).

Hadis di atas menjelaskan bahwa, jika seseorang yang sedang berpuasa berusaha mengeluarkan isi lambungnya secara paksa, lalu ia muntah dengan sengaja, maka ia wajib meng-qadha’ puasanya.

Sedangkan jika seseorang muntah tanpa sengaja dan tanpa upaya dari dirinya melainkan terdorong keluar dengan sendirinya tanpa keinginannya maka hal itu tidak merusak puasanya.

Contoh muntah tidak disengaja dapat dilihat pada ibu hamil yang mengalami mual sampai muntah. Memang ibu hamil tidak wajib berpuasa, namun bila tetap ingin berpuasa dan mengalami muntah maka puasanya tidak batal.

Perlu diingat, bila puasa memengaruhi kehamilan dan kesehatan, maka lebih baik batalkan puasanya.

Contoh lainnya yakni muntah yang dialami oleh para pengendara mobil, kapal, atau pesawat. Ini termasuk kategori muntah yang tidak disengaja sehingga tidak membatalkan puasa.

Intinya, bila ada reaksi mual dan muntah, lalu secara tidak sengaja dan tidak dipaksa untuk muntah, hal itu bisa disebut sebagai muntah alami, dan tidak membatalkan puasa.

Namun, jika ada keinginan muntah dan mual, justru malah dipaksa untuk dikeluarkan, maka itu membatalkan puasanya.

Dalam buku bertajuk 33 Pertanyaan Populer Seputar Puasa Ramadhan Disertai Dalil dan Penjelasan dari Kitab Para Ulama karangan Ahmad Muhaisin B Syarbaini, dijelaskan hukum muntah secara disengaja.

فمن تقيأ عمدا أفطر وإن غلبه القيء لم يفطر

Artinya: "Siapa yang muntah dengan sengaja maka batal puasanya dan siapa yang tidak sanggup menahan muntah nya maka tidak batal". (Kifayatul Akhyar, hal. 267).

Menyadur buku Menjaga Puasa Ramadhan karangan Dr. Mansur Chadi Mursid, M.M. jika seseorang lupa sedang berpuasa, lalu dia muntah maka tidak batal puasanya. Begitu juga seorang bodoh, atau dipaksa orang lain untuk muntah.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa. Akan tetapi bila ada sesuatu Kembali masuk ke dalam perutnya, maka itu membatalkan puasanya.  

Demikian informasi tentang apakah muntah membatalkan puasa. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan para pembaca setia VOI.ID.