JAKARTA - Sidang cerai Irish Bella dan Ammar Zoni akhirnya telah sampai pada keputusan majelis hakim. Keputusan yang dibacakan secara elektronik ini menyatakan kalau gugatan cerai Irish Bella dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Depok.
Hal ini disampaikan langsung oleh pihak Humas Pengadilan Agama Depok, M. Kamal Syarif yang mengonfirmasi terkait sidang putusan Irish Bella dan Ammar Zoni.
"Dari hasil pemeriksaan di pengadilan dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan, majelis hakim telah berusaha dan telah ditentukan putusannya. Dikabulkan gugatan dari penggugat, Irish Bella, kemudian dijatuhkan talak 1 bain sugro tergugat Ammar Zoni pada penggugat Irish Bella," ujar M. Kamal Syarif di Pengadilan Agama Depok, Kamis, 1 Februari.
Selain mengabulkan gugatan cerai, majelis hakim juga mengabulkan tuntutan hak asuh anak yang diajukan oleh Irish Bella. Hakim memutuskan hak asuh kedua anak mereka jatuh kepada sang ibu.
BACA JUGA:
"Kemudian dikabulkan juga berkaitan hak asuh anak, dua orang anak, ditetapkan secara hukum oleh Irish bella selaku pemegang hak asuh terhadap kedua anaknya tersebut," sambung Kamal Syarif.
Selanjutnya, majelis hakim juga memutuskan bahwa Ammar Zoni tetap harus memberikan nafkah kepada anak-anaknya sebesar Rp 10 juta di luar pendidikan dan kesehatan.
"Kemudian selain itu pula berkaitan nafkah anak dikabulkan, jadi menghukum kepada tergugat Ammar untuk memberikan nafkah anak sebesar Rp 10 juta, jadi dua anak itu di luar pendidikan dan kesehatan," pungkasnya.