JAKARTA - Belum selesai masalah sebelumnya, komedian Yadi Sembako kembali dilaporkan oleh korban lainnya yang bernama Ade Amelia Napitupulu yang merupakan Event Organizer (EO) dengan kasus yang sama, yaitu Penipuan dan atau Penggelapan uang sebesar Rp135 juta. Ade sudah mendaftarkan laporannya ke Polres Metro Tangerang Selatan per Jumat, 6 Oktober.
Dalam kesempatan ini, Ade mencoba menjelaskan kronologi terjadinya penipuan dan atau penggelapan uang yang dilakukan oleh komedian bernama asli Suryadi Ishaq ini. Ade menceritakan Yadi memberikan cek untuk pembayaran sebuah acara dengan menggunakan jasa EO miliknya.
Namun, ketika Ade mencoba mencarikan cek tersebut pada 25 Agustus ke bank ternyata uang tersebut tidak bisa dicairkan. Melihat hal ini, Ade meminta untuk bertemu langsung dengan Yadi Sembako dan Gus Anom.
"Dibayaran cek seminggu sebelum acara, cuma baru aku bisa liat 25 Agustus bisa cair di bank, pas aku cek gak bisa dicairkan, jadi tanggal 25 itu langsung ketemu sama mereka di sana, Yadi Sembako dan Taufik, mereka katanya bilang dana nya belum masuk, jadi harus ditunggu sampai hari Senin," ujar Ade Amelia di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat, 6 Oktober.
"Sementara nya itu hari Sabtu, jadi saya bilang 'Yaudah minta cash aja pembayaran untuk DP', kalau mau kita kerjakan berikan DP cash. Mereka tidak bisa kasih, oleh karena itu saya tidak bisa hadir di situ. Makanya dia ganti EO yang baru, si mas Andris," lanjutnya.
BACA JUGA:
Hal ini yang akhirnya membuat Ade Amelia ikut melaporkan Yadi Sembako sekaligus Gus Anom ke pihak berwajib. Berdasarkan kuasa hukumnya, Deddy DJ, laporan ini dimaksudkan agar tidak ada lagi korban Yadi Sembako dan Gus Anom.
"Jadi perilaku seperti ini harus kita stop jangan sampai ada korban-korban yang lain maka hari ini jadi sesuai somasi terbuka kita 1 kali 24 jam, kita akan membuat laporan dan kita meminta atensi untuk kasus ini, karena apa? Ini public figure gitu lho. Public figure itu jadi role model, ketika dia menjadi role model maka ketika apapun yang ia katakan itu seolah-olah benar, itu yang mengkhawatirkan, oleh karena itu tujuan kita proses hukum ini adalah supaya dia tidak mengulangi perbuatan kembali yang merugikan orang banyak," sambung Deddy.