JAKARTA - Sidang lanjutan perceraian Virgoun dan Inara Rusli berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Rabu, 30 Agustus. Sidang diagendakan bagi Virgoun sebagai pihak tergugat untuk menghadirkan bukti-bukti.
Virgoun yang tidak hadir diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sukrisno dan Adrianus Agal. Keduanya membawa 15 bukti tertulis yang sudah diserahkan kepada majelis hakim.
“Hari ini agenda sidangnya menyampaikan bukti tergugat dari Virgoun. Kami sudah menyampaikan bukti kurang lebih ada 15 bukti tertulis. Dan tadi sudah disampaikan bukti-bukti tertulis tersebut,” ungkap Wijayono Hadi Sukrisno alias Kris usai sidang.
Adapun bukti-bukti yang dihadirkan berupa dokumen-dokumen yang dimiliki Virgoun akta pernikahan, akta kelahiran dan surat lain.
“Bukti-buktinya seperti akta pernikahan dan akta kelahiran, ya itu saja. Secara langsung sudah disampaikan. Bukti-bukti yang berkaitan dengan permasalahan perkawinan dan perceraian,” kata Kris.
Sejauh ini, tim kuasa hukum Virgoun belum menghadirkan bukti tertulis yang berkaitan dengan media sosial. Namun tak menutup kemungkinan jika bukti chat atau yang berasal dari media sosial dihadirkan pada sidang mendatang.
BACA JUGA:
“Nggak ada, kita bukti medsos belum ada, mungkin tambahannya besok. Kita nggak ada bukti yang berkaitan dengan medsos kalau hari ini. Yang berkaitan dengan medsos mungkin bukti tambahan, tapi nggak signifikan kok, cuma sedikit,” tutur Kris.
“Hari ini surat-surat yang ada hubungannya dengan keluarga aja. Paling seandainya ada (bukti dari media sosial) tambahan aja, lima,” imbuhnya.
Terkait proses sidang cerai yang berlarut-larut, Kris menyatakan bahwa sidang sejauh ini berjalan sesuai prosedur dan tidak bisa juga dikatakan lama.
“Dan sebetulnya ini tidak lama, karena prosedurnya memang gugatan sesuai berita acara hukum yang berlaku. Awal itu administrasi, mediasi, jawaban, replik, duplik, bukti dari penggugat, sekarang (bukti) dari kami. Kan kalau dihitung masih make sense,” pungkas Kris, kuasa hukum Virgoun.