Bagikan:

JAKARTA - Gideon Tengker ditemani kuasa hukumnya kembali menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Kamis, 24 Agustus, untuk menjalani sidang perdata atas gugatan harta gono-gini terhadap mantan istrinya, Rieta Amilia.

Tak lama setelah memasuki ruang sidang, Gideon Tengker dan kuasa hukumnya pun keluar. Sidang mediasi kembali ditunda karena Rieta Amilia sebagai pihak tergugat kembali tidak hadir.

“Siang hari ini masih seperti yang kemarin, panggilan kepada para pihak, teristimewa Rieta Amilia Beta sebagai tergugat 1. Namun lagi-lagi yang bersangkutan belum bisa memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Erles Rareral, kuasa hukum Gideon Tengker.

Pihak Gideon Tengker mengaku sangat kecewa mengetahui Rieta Amilia kembali tidak hadir. Diketahui sudah lima kali sidang mediasi ditunda. Mereka pun tidak tahu dengan pasti apa yang menjadi alasan ibu mertua Raffi Ahmad itu tidak pernah hadir.

"Untuk alasan ketidakhadiran kami tidak tahu. Kami masih menunggu kehadiran Rieta Amilia di Pengadilan," ujar Erles.

Jika tidak hadir juga dalam sidang mendatang, kata Erles, sidang akan tetap berlanjut ke agenda pembuktian. Ia meyakini akan adanya konsekuensi hukum apabila Rieta tak juga mengindahkan panggilan pengadilan.

"Kalau dia tidak datang, sidang dilanjutkan ke pembuktian. Kita akan berjumpa lagi di tanggal 21 September. Semoga dia datang," kata kuasa hukum Gideon Tengker.

"Negara memberikan ruang dan waktu untuk hadir di persidangan, kalau tidak hadir konsekuensi hukumnya Rieta pasti sudah paham," pungkasnya.

Sebagaimana telah diketahui sebelumnya, Gideon Tengker menggugat Rieta Amilia atas harta gono-gini sebesar Rp 300 miliar yang berasal dari pernikahan keduanya.

Dalam gugatan tersebut, Gideon Tengker menyebutkan ada beberapa harta kekayaan bersama yang harusnya dibagi, diantaranya adalah rumah, restoran, penginapan, rumah produksi hingga apartemen.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Mei 2023 dengan nomor perkara 502/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.