Bagikan:

JAKARTA - Usai rangkaian panjang saling serang pihak Venna Melinda dengan pihak Ferry Irawan pasca peristiwa dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kediri awal tahun ini, akhirnya kedua belah pihak bertemu di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan dalam sidang talak cerai.

Tidak hanya datang untuk menjalani sidang, Venna Melinda juga hadir dalam rangka merespon pernyataan Sunan Kalijaga yang beberapa hari sebelum sidang sempat mengatakan bahwa dirinya diberi surat olrh Ferry Irawan dan diberi kuasa untuk meminta barang-barang kliennya itu yang masih berada di tangan Venna. Bahkan ia menyatakan trlah siap memidanakan Venna jika tidak mengembalikan barang milik Ferry Irawan.

“Dari minggu lalu, Mas Ferry Irawan ada menulis surat kepada saya, memberikan kuasa untuk melakukan upaya-upaya, termasuk upaya hukum, keras, dalam hal ini melaporkan Venna apabila apa yang diminta oleh Ferry tidak diberikan oleh Venna,” kata Sunan Kalijaga melansir YouTube Cumicimi pada Kamis, 23 Februari 2023.

“Saat ini sedang kami persiapkan apa-apa saja. Mas Ferry kemarin kasih saya list, daftar (barang). Dan ketika itu tidak diberikan oleh Venna, maka tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan upaya hukum, yaitu melaporkan Venna dengan dugaan tindak pidana,” sambungnya.

Ingin membuktikan ucapan dari kuasa hukum Ferrÿ Irawan itu, Venna mengaku telah membawa serta seluruh barang milik suaminya di dalam mobil. Ia pun bersedia mengembalikan semua barang itu, namun dengan satu syarat, Sunan Kalijaga harus menunjukkan surat kuasa yang dimaksud.

Namun, ketika ditemui oleh Venna Melinda dan kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga sama sekali tidak menunjukkan surat kuasa dan list barang yang ia pernah katakan sebelumnya. Sunan hanya menunjukkan sehelai kertas yang ia akui ditulis tangan oleh Ferry Irawan di dalam penjara, yang isinya meminta tolong untuk mengambilkan beberapa barang.

Noor Akhmad Riyadhi sebagai kuasa hukum Venna menanggapi bahwa surat yang dibawa Sunan bukanlah surat kuasa. “Itu memang benar surat dari Pak Ferry, dan meminta tolong ke Pak Sunan. Tapi itu bukan suray kuasa buat penerimaan barang. Itu kan surat untuk mengambil,” ucap Noor Akhmad di PA Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Februari 2023.

Bersepakat dengan pernyataan kuasa hukumnya, Venna Melinda tertawa melihat surat yang ditunjukkan Sunan Kalijaga.

Lebih lanjut, Venna mencecar maksud Sunan Kalijaga yang mengatakan akan membuat laporan pidana jika apa yang diminta oleh Ferry Irawan tidak dipenuhi.

“Maksudnya Bang Sunan apa, dengan saya diberikan statement kalau tidak mengembalikan barang-barang sesuai list,” kata Venna Melinda.

Belum usai pertanyaan dari Venna, Sunan langsung memotong dan berdalih apa yang dikatakan sebagai himbauan kepada masyarakat. “Itu hanya edukasi kepada masyarakat. Bahwa kalau kita kebetulan dititipin barang atau pegang barang seseorang, dan seseorang itu sudah minta dikembalikan, kalau sampai tidak dikembalikan maka ada pasalnya,” ucap Sunan Kalijaga.

Merasa tidak puas dengan jawaban yang didapat, Venna terus mencecar maksud dari Sunan yang mengatakan akan melaporkannya. “Pertanyaan aku, kenapa harus bikin statement seolah-olah Venna kalau tidak mengembalikan barang akan terancam hukuman di bawah 4 tahun. Itu maksudnya apa?” tegas Venna.

“Kalau mau edukasi kenapa ke masyarakat, kan yang pegang barang Ferry saya. Kan bisa somasi saya,” sambung Venna.

Terus dicecar Venna tentang maksud perkataannya, Sunan mengatakan bahwa dirinya hanya memberi edukasi dan bukan untuk melaporkan Venna. “Enggak lah,” ujar Sunan seraya tersenyum.

Pada akhirnya, Venna Melinda dan kuasa hukum Ferry Irawan pun bersepakat untuk menyelesaikan pengembalian barang dengan cara baik-baik. Namun, Venna menyatakan bahwa dirinya hanya mau mengembalikan barang milik suaminya itu jika sudah ada surat kuasa yang mempunyai kekuatan hukum.

Noor Akhmad mengatakan bahwa surat kuasa penting agar tidak ada permasalahan di kemudian hari. “Kalau midalkan kita ngasih begitu saja ke pihak keluarga, nanti pihak pengacaranya berkoar-koar lagi, ‘Mana? Saya gak terima barang’. Nanti dibilang penggelapan lagi,” pungkas kuasa hukum Venna Melinda.