JAKARTA - Ferry Irawan dan Venna Melinda dinyatakan resmi bercerai. Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan memutus perkara tersebut secara e-court pada Jumat, 3 Agustus kemarin.
Khairul Iman dan Sunan Kalijaga selaku tim kuasa hukum Ferry Irawan membenarkan bahwa pengadilan telah mengabulkan gugatan kliennya untuk mentalak satu Venna Melinda.
Selain itu, diberitahukan pula bahwa dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan permintaan Venna Melinda atas uang mut’ah dan nafkah dari Ferry Irawan.
"Mas Ferry dijatuhi hukuman untuk membayar uang mut'ah sebesar Rp 30 juta dan uang nafkah masa iddah selama 3 bulan yaitu Rp 30 juta," kata Khairul Iman kepada awak media di Senayan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 4 Agustus.
Mengingat kondisi Ferry Irawan yang saat ini masih mendekam di dalam penjara, tim kuasa hukum merasa tak mungkin kliennya memenuhi uang mut’ah dan nafkah yang diminta Venna Melinda.
BACA JUGA:
“Mas Ferry di balik jeruji, dia tak berpenghasilan, tidak bisa beraktivitas yang bisa menghasilkan, sehingga buat pihak kami mengada-ngada. Dalam artian, bagaimana mau mendapatkan penghasilan sementara posisinya di dalam,” kata Sunan Kalijaga.
Terkait ketidakpuasan atas putusan terhadap nafkah itu, tim kuasa hukum Ferry Irawan belum menentukan langkah yang akan diambil. Mereka akan berkonsultasi dengan pihak keluarga kliennya terlebih dahulu.
“Ya kita lihat nanti (banding atau tidak). Kemarin juga belum rembukan keluarga, cuma ya tetap keluarga Mas Ferry ingin berpisah,” ujar Sunan.
Lebih lanjut, Khairul Iman mengatakan bahwa sudah selayaknya bagi Ferry Irawan memberi nafkah kepada Venna Melinda setelah bercerai. Namun yang menjadi permasalahan adalah nominal yang dirasa terlalu besar dan mungkin tak bisa dipenuhi kliennya.
“Menurut saya nafkah iddah dan mut’ah wajib diberikan kepada suami ke bekas istri. Nafkah iddah selama tiga bulan dan nafkah mut’ah itu hadiah dari suami ketika dia menjalankan rumah tangganya, itu wajib. Tapi terkait masalah angka itu agak suka-suka, dilihat lah dari background yang diminta. Nafkah iddah yang bisa klien saya berikan hanya Rp 200 ribu . Karena ongkos saja minta, makanya saya tulis Rp 200 ribu,” tandas Khairul Iman, kuasa hukum Ferry Irawan.