Bertemu Ressa Herlambang, Akhirnya Pelapor Bersedia untuk Damai
Ressa Herlambang dan pelapor, Cleopatra (Kolase)

Bagikan:

JAKARTA - Ressa Herlambang dan salah seorang yang melaporkannya setelah merasa ditipu, Cleopatra akhirnya memutuskan untuk berdamai. Pelapor memutuskan untuk menarik laporan kepolisiannya terhadap penyanyi 37 tahun itu.

Kasatreskrim Polda Metro Jakarta Utara AKBP Febri Imran Jaya membenarkan bahwa sudah terjadi kesepakatan damai antara Ressa Herlambang dengan pelapor.

“Perkara saudara Ressa dan Cleo sudah selesai, sudah ada kesepakatan. Jangan sampai ada kesimpangsiuran. Mba Cleo sudah damai, dan Mas Ressa sudah damai dan dibukukan dengan pernyataan damai,” ujar Febri Imran Jaya di Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu, 22 Februari 2023 malam.

Ressa sendiri tak menyangkal dirinya telah melakukan kesalahan di masa lalu, yang kemudian telah merugikan Cleopatra sebagai rekan kerjanya. Ia berharap bisa belajar dari laporan kepolisian terhadapnya itu.

“Saya yakin sebuah selisih paham atau dalam hal pekerjaan ada gesekan buat saya itu hal biasa. Tapi buat saya ini jadi satu pembelajaran, buat saya dan buat Cleo ke depan, mudah-mudahan semuanya bisa lebih baik lagi,” kata Ressa.

Sementara itu, Cleopatra sebagai terlapor mengatakan bahwa ia bersedia mencabut laporan setelah melihat respon dari Ressa belakangan ini. Sempat kesal karena menganggap terlapor tidak kooperatif, Cleo akhirnya merasa puas setelah melihat iktikad baik Ressa yang mau memenuhi permintaannya.

Pelapor berharap tidak ada lagi pihak yang melakukan provokasi atas permasalahannya yang ia hadapi dengan Ressa Herlambang.

“Kami harap tidak ada lagi pihak lain yang coba memprovokasi atau menggoreng-goreng, karena perdamaian ini sudah nyata. Proses pencabutan juga sudah dilakukan dan nanti tinggal tunggu SP3. Kita mohon jangan ada pihak yang memprovokasi lagi,” pungkas Cleopatra.

Sebagai informasi, Cleopatra melaporkan Ressa Herlambang atas dugaan penipuan pada 11 Mei 2022 lalu. Laporannya di Polres Metro Jakarta Utara terdaftar dengan nomor LP/B/2285/V/SPKT/Polda Metro Jaya.