Bagikan:

JAKARTA - Isu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali menghampiri keluarga dari para pekerja di dunia hiburan tanah air. Setelah Lesty Kejora dan Rizky Billar pada tahun lalu, disusul Venna Melinda dan Ferry Irawan awal tahun ini, kini pesinetron Rizal Djibran yang dilaporkan oleh istrinya, Sarah.

Rizal Djibran dilaporkan atas dugaan tindak KDRT oleh istrinya. Sarah, ditemani kuasa hukumnya menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin, 13 Februari 2023 untuk membuat laporan.

Tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.00 WIB, Sarah dengan tim kuasa hukumnya memberi keterangan atas laporan dugaan tindak KDRT yang ia alami. Sejam lamanya ia memberi keterangan kepada pihak kepolisian.

"Hari ini saya dampingi klien saya, resmi melaporkan suaminya berinisial RG, melakukan tindak pidana atas tindakak kekerasan dalam rumah tangga dan atau atas kekerasan seksual,"kata Tris Haryanto, kuasa hukum Sarah di Polda Metro Jaya pada Senin, 13 Februari 2023.

Tris menyatakan bahwa laporan dan beberapa bukti yang ada pada kliennya sudah diterima oleh pihak kepolisian. "Alhamdulillah sudah di terima SPKT Polda Metro Jaya. Ada buktinya rekam medis dari rumah sakit, yakni luka-luka lebam yang ada di tangan dan kaki klien saya,"sambungnya.

Sarah mengungkap bahwa dirinya sudah memiliki niatan untuk melaporkan Rizal Djibran kepihak berwajib sejak lama. Namun, keinginannya itu urung dilakukan karena kerap mendapat ancaman dari Rizal Djibran.

"Saya dari awal pertama kali kekerasan seksual sudah pengen lapor, cuma saya diancam. Diancam dengan bentuknya kekerasan verbal, dipukul ditangan dan kaki,"tuturnya.

Sebagai informasi, Rizal dan Sarah menikah pada 22 Februari 2022 lalu. Keduanya diketahui memiliki jarak umur yang jauh berbeda, dimana Rizal 15 tahun lebih tua dari istrinya. Hingga saat ini, pernikahan keduanya belum dikaruniai anak.

Laporan Sarah terhadap Rizal Djibran telah terdaftar dalam nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam hal ini Rizal Djibran pun dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.