JAKARTA - Kasus dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan Sarah terhadap pesinetron Rizal Djibran berlanjut pada tahan pemeriksaan terhadap sang aktor. Sarah tidak lain adalah istri dari pesinetron yang kerap tampil dalam sinetron laga ini.
Rizal Djibran terlihat menyambangi Polda Metro Jaya pada Jumat, 3 Maret 2023 didampingi oleh tim kuasa hukum dan beberapa orang lainnya. Mereka langsung bergegas menuju ruangan penyidik untuk dimintai keterangan mengenai kasus dilaporkan Sarah.
Siap
Ketika dimintai keterangan oleh awak media terkait persiapannya menjalani pemeriksaan hari ini, Rizal mengaku telah siap untuk menjalani serangkaian pemeriksaan sekaligus mengklarifikasi.
"Alhamdulillah, siap dong," kata Rizal Djibran yang berjalan cepat bergegas menuju ruangan penyidik.
Terkait kesiapannya, ia juga mengatakan sedang dalam kondisi yang baik dalam rangka memberikan keterangan dan klarifikasi. "Sehat alhamdulilah," ucap Rizal Djibran secara singkat.
Seperti telah diketahui, Rizal Djibran sendiri dilaporkan oleh istrinya, Sarah pada Senin 13 Februari lalu dengan tudingan kalau suaminya telah melakukan dugaan tindak KDRT.
Pekan lalu, Sarah juga telah membawa hasil rekam medis dan beberapa foto-foto luka lebam yang ia alami. "Alhamdulillah sudah diterima SPKT Polda Metro Jaya. Ada buktinya rekam medis dari rumah sakit, yakni luka-luka lebam yang ada di tangan dan kaki klien saya," kata Tris Haryanto selaku kuasa hukum Sarah.
Sarah mengaku permasalahannya dengan Rizal berawal dari masalah sepele hingga berujung pada kekerasan seksual. Sayangnya dia enggan menjelaskan secara detail soal masalah itu.
"Ya masalah-masalah sepele sebenarnya, salah satunya mengenai dia yang sering pulang malam. Dan mengenai kekerasan seksual. (Soal masalah seksual) maaf saya nggak bisa menceritakan lebih detail, karena itu masalah sensitif," paparnya.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, laporan dugaan tindak KDRT Rizal Djibran tersebut terdaftar dalam nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam hal ini Rizal Djibran pun dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.