Bagikan:

JAKARTA - Pesinetron Rizal Djibran dilaporkan istrinya, Sarah atas dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sarah kembali menyambangi Polda Metro Jaya untuk kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Tris Hariyanto selaku kuasa hukum Sarah menyatakan kliennya mengalami tindak KDRT yang menyebabkan luka lebam di bagian tangan dan kaki. “Lebam-lebam itu dari pukulan tangan kosong ya. Karena terlpaor RD ini meminta hubungan seksual ke klien saya itu menyimpang,” ungkapnya usai menemani Sarah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 21 Februari 2023.

“Karena penolakan dari klien saya akhirnya menimbulkan dugaan kekerasan fisik rumah tangga, yang mengakibatkan luka lebam di bagian tangan dan kakinya,” lanjutnya.

Jika sebelumnya, baik Sarah maupun Tris Hariyanto enggan menjabarkan seperti apa ajakan penyimpangan seksual, kali ini sang kuasa hukum coba menjabarkan penyimpangan tersebut dengan menggunakan perumpamaan.

“Ibarat perumpamaannya teman teman punya rumah, sudah disediakan pintu untuk keluar dan masuk, kenapa harus lewat jendela. Nah, jadi gak perlu saya komplitkan seperti apa, karena ini gak etis. Kira kira seperti itu lah, mungkin teman teman bisa menyimpulkan,” tutur Tris.

Sarah juga turut menanggapi pernyataan pihak Rizal Djibran yang mengatakan bahwa dirinya sudah memiliki luka sebelum pernikahan. Ia dengan tegas menyatakan bahwa apa yang dinyatakan pihak suaminya itu sebagai fitnah.

Akibat dari tindak KDRT yang dialami, Sarah bahkan mengaku mengalami trauma dan takut untuk kembali bertemu dengan suaminya itu. “S aya masih takut ketemu dia, masih ada rasa trauma. Untuk bertemu orang baru saja saya sebenarnya takut dari perbuatan dia itu,” ujar Sarah.

Atas dugaan tindak KDRT yang dialami kliennya, Tris berharap Rizal Djibran mendapat hukuman yang sesuai. "Harapan klien saya agar RD dihukum semaksimal mungkin sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Sebagai informasi, laporan atas tindak KDRT dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Rizal Djibran terdaftar dalam nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam hal ini Rizal Djibran dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.