Bagikan:

JAKARTA - Venna Melinda yang telah melaporkan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan terhadapnya tidak ingin begitu saja berdamai. Reza Mahastra, kuasa hukum sekaligus adik dari Venna Melinda menyebut beberapa alasan yang membuat kakaknya tidak akan mencabut laporan yang saat ini ditangani Polda Jatim tersebut.

Berdasarkan penjelasan Reza, KDRT yang dialami Venna kemarin bukanlah yang pertama kali. Ferry telah beberapa kali melakukannya. Namun, Venna sebelumnya mencoba untuk menyembunyikan apa yang terjadi untuk menutup aib keluarga.

"Yang bersangkutan bilang kepada keluarga sudah beberapa kali mengalami KDRT dari terlapor (suaminya, Ferry Irawan), tapi sengaja ditutupi oleh ibu Venna karena untuk menjaga aib rumah tangganya," kata Reza, dikonfirmasi, Selasa, 10 Januari.

Terkhusus apa yang terjadi di kamar hotel di Kota Kediri pada Minggu, 8 Januari, Reza menjelaskan bahwa kekerasan yang dilakukan terhadap kakaknya sudah di luar batas, yang mengakibatkan sang kakak harus mengalami luka dan hidungnya mengeluarkan darah.

"Mungkin pada saat kejadian kemarin itu, sepertinya sudah melewati batas yang seharusnya. Maka akhirnya Bu Venna memutuskan untuk melapokan ke polisi," ujarnya.

Atas dasar itu, Reza menyatakan bahwa Venna Melinda ingin laporannya terus berlanjut, dan apa yang terjadi selama ini akan coba diungkap.

"Bu Venna telah memberikan komitmennya untuk tidak akan menarik laporannya. Saya tadi juga dimintai tolong Ibu Venna, agar masalah diproses dan dibuka selebar-lebarnya," tuturnya.

Saat ini, lanjut Reza, Venna Melinda masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Surabaya, usai mengalami kekerasan dari suaminya, Ferry Irawan. Selanjutnya, Venna akan kembali mendatangi Polda Jatim untuk melengkapi bukti-bukti pasca KDRT.

"Bu Venna nanti harus melengkapi dari hasil kesehatan yang dia dapat dari dokter-dokter yang merawat. Yang pasti kami berjanji akan segera melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik kepolisian," ujarnya.

Dalam laporannya, Reza menyebut Venna Melinda melaporkan suaminya Ferry Irawan atas perkara KDRT. Yakni merujuk pada Pasal 44 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.