Venna Melinda Kembali Datangi Polda Jatim, Serahkan Bukti Medis Kasus KDRT Ferry Irawan
Venna Melinda di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis, 26 Januari/FOTO: AM Sby-VOI

Bagikan:

SURABAYA - Artis Venna Melinda kembali mendatangi Polda Jawa Timur. Kali ini tujuannya untuk menyerahkan bukti tambahan terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Ferry Irawan. 

"Saya dengan Venna Melinda hari ini datang ke Polda Jatim untuk BAP (berita acara pemeriksaan) dan sekaligus untuk menyerahkan semua bukti medis, baik mengenai keadaan hidung saat itu, maupun rusuknya yang masih sakit dan itu akan dibuktikan secara medis," kata kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris di Ditreskrimum Polda Jatim di Surabaya, Kamis, 26 Januari.

Hotman juga menyinggung Ferry Irawan yang mengancam bakal membongkar aib keluarga Venna Melinda terutama soal Athalla Naufal, terkait kasus di Bogor bila menolak damai. Ancaman itu ditanggapi balik oleh Hotman dengan meminta suami Venna Melinda itu untuk membuktikan.

"Kalau ada buktikan, kalau bohong kita akan LP (laporkan) kan. Nanti ada lagi yang masuk penjara," ujarnya.

Sementara Venna Melinda mengaku dirinya menerima Ferry Irawan dan menikahi pria berusia 45 tahun itu karena kasmaran. Padahal saat sebelum menikah, Venna mengaku banyak yang menceritakan kepada dirinya terkait perilaku buruk Ferry Irawan. Namun Venna mengabaikan hal itu.

"Tapi memang saat itu saya tidak mau mendengarkan siapa-siapa. Karena saya yakin pada saat itu calon suami saya sudah hijrah dan sudah berkomitmen demi Allah dan demi rasulullah. Dan saya peraya dia jadi imam yang baik," katanya. 

Polda Jatim melakukan penahanan terhadap Ferry Irawan pada Senin, 16 Januari 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan, telah terpenuhi syarat objektif yang diperlukan oleh penyidik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, maka Ferry dilakukan penahanan. Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.