JAKARTA - Rizky Billar dinyatakan sebagai tersangka kasus KDRT kepada Lesti Kejora. Keputusan ini diumumkan pihak Polres Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Oktober malam.
Billar pun menunjuk Hotma Sitompul sebagai pengacara untuk menangani kasusnya. Hari ini, Kamis, 13 Oktober, Hotma terlihat mendatangi Polres untuk meminta agar kliennya tidak ditahan.
“Bukan surat penangguhan penahanan tapi surat permohonan untuk (Rizky Billar) tidak ditahan,” kata Hotma Sitompul.
Rizky Billar terancam hukuman dipenjara selama 5 tahun. Akan tetapi sebagai pengacara, Hotma Sitompul akan berjuang agar hal itu tidak terjadi.
BACA JUGA:
“Ancaman hukuman boleh saja. Tapi alasannya saya harus membela klien saya,” kata Hotma lagi.
“Sebagai pengacara saya harus mengajukan surat permohonan yang sesuai dengan hukum,” lanjutnya.
Sebelumnya Rizky Billar dinyatakan sebagai tersangka setelah Polisi melakukan pemeriksaan selama 8 jam. Barang bukti dan keterangan yang diterima melengkapi status tersebut.
Pihak Polres Jakarta Selatan juga menahan Rizky Billar karena mendapat cukup bukti. Namun status Billar akan diumumkan pada hari ini bersamaan dengan datangnya Hotma ke Polres.
“Proses masih berlangsung untuk itu kita tunggu saja mudah-mudahan lebih cepat lebih baik, yang jelas hari ini keputusannya,” kata AKP Nurma Dewi sebagai Kasi Humas Polres Jakarta Selatan.