JAKARTA - Medina Zein dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik kepada Marissya Icha. Ia juga dinyatakan bersalah karena memberi ancaman bom kepada Uci Flowdea.
Sidang putusan kasus pencemaran nama baik kepada Medina Zein itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia terlihat menghadiri sidang secara langsung.
"Satu mengadili menyatakan Medina telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata hakim ketua dalam membacakan vonis pada hari ini, Kamis, 29 September.
Medina Zein divonis penjara 6 bulan dengan denda sebesar Rp50 juta. Akan tetapi pihak Medina mengaku masih berpikir soal menerima banding tersebut.
“Pikir-pikir,” kata Medina Zein pada hari ini, Kamis, 29 September.
BACA JUGA:
“Kami pikir-pikir dulu majelis hakim,” kata Lukman Azhari selaku pengacara Medina.
Ketika ditemui, Medina Zein kembali mengatakan ia akan berpikir soal putusan dari majelis hakim.
“Pikir pikir dulu,” kata Medina Zein secara pelan.
Sebelumnya Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke polisi karena kasus pencemaran nama baik. Medina menyebut Marissya sebagai ani-ani yang memiliki arti negatif.
Medina merasa tidak terima lantaran disebut memiliki tas KW hingga permasalahan utang dengan beberapa orang.