Bagikan:

JAKARTA - Medina Zein dijemput paksa dan ditahan Polda Metro Jaya berdasarkan laporan Uci Flowdea atas dugaan tindak pengancaman. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Medina dilaporkan terkait dugaan Tindak Pidana Perbuatan Memaksa Dengan Ancaman Kekerasan Melalui Media Elektronik, Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.

Selain itu, Media juga dilaporkan Marissya Icha pada 5 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Setelah Medina ditahan, Marissya menguggah video usaha mediasi yang pernah dilakukan dengan Medina. Lewat video tersebut, Marissya seakan menegaskan bahwa ia tidak melakukan tindakan penganiayaan seperti yang dituduhkan oleh Medina, karena yang terjadi malah sebaliknya.

Dalam video berdurasi satu menit lebih itu, terlihat Medina dan Marissya dipertemukan dalam sebuah ruangan. Marissya didampingi kuasa hukum, sedangkan Medina didampingi kuasa hukum dan suaminya, Lukman Azhari.

Marissya sempat terlihat berdiri dan menghampiri Medina, yang juga langsung bergegas berdiri. Medina berusaha mendekati Marissya dan mendorong dengan bahunya. Namun, tindakan lanjutan darinya ditahan oleh Lukman Azhari.

Terlihat juga ada perdebatan dalam video, hingga akhirnya Marissya memilih untuk meninggalkan ruangan. Saat Marissya berjalan keluar, Medina berniat mengejarnya, namun ditahan oleh Lukman yang juga menutup mulut istrinya itu.

Pada bagian keterangan unggahannya, Marissya mengatakan bahwa niat awal mereka memang mediasi, tetapi Medina bersikap tidak kooperatif. Medina disebut melecehkannya secara verbal dan melakukan serangan fisik terhadapnya.

"Namun Mbak MZ begitu sombong, berbicara dengan saya dan lawyaer saya saja sambil menggunakan vape, dan memanggil saya dengan sebutan 'Per3k'. Lalu saya menghampiri dia dengan tujuan memberi peringatan seperti di video tertera, Mbak MZ tidak terima dan beridiri memancing2 serta mendorong saya," tulis Marissya.

Sikap Medina yang demikian yang akhirnya membuat Marissya pergi meninggalkan ruangan. Ia pun memutuskan untuk tidak berdamai dengan Medina Zein. Anehnya usai kejadian itu, Medina membuat postingan seolah dirinya yang korban atas kejadian tersebut. Mengenai tudingan tersebut, Marissya pun menyatakan itu palsu dan tidak benar sama sekali.

"Lalu saya pergi meninggalkan dia dan mengangkat tangan dengan mengatakan 'cukup ya, tidak ada kata berdamai'," tutur Marissya.

"Setelah pertemuan ini mbak MZ membuat status di sosmed dengan mengatakan kalau saya telah memukuli dia, dan dia fisum dan melaporkan saya di Polres Jakarta Selatan. Dengan ini saya laporkan kembali tindak laporan palsu, yang di mana itu laporan kedua saya setelah laporan tindak pidana pencemaran nama baik," pungkas Marissya Icha.

Atas kejadian ini, Marissya Icha pun sudah melaporkan Medina Zein ke polisi. Sementara laporan Medina terhadap Marissya kini sudah dihentikan. Adanya kasus baru ini, hukuman yang akan diterima oleh Medina bisa bertambah.