JAKARTA - Selebgram Medina Zein dilaporkan rekannya, Marissya Icha, ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
"Hari ini kita buat laporan polisi yang langsung dilaporkan Marissya terkait tindak pidana pencemaran nama baik lewat medsos," ujar pengacara Marissya, Ahmad Ramzy kepada wartawan, Senin, 13 September.
Namun, Ramzy tak merinci bentuk pencemaran nama baik tersebut. Dia hanya menekankan terlapor mengunggah konten yang dianggap sudah mencemarkan nama baik kliennya tersebut.
"Detilnya lewat media sosial baik Instagram dan Insta story," kata Ramzy.
Sementara itu, Marissya menyebut pemicu permasalahan itu tak lain karena tas bermerek. Saat itu, ada korban yang duga merasa tertipu setelah membeli tas.
Tapi, tiba-tiba Medina Zein justru memfitnahnya. Sehingga, berbuntut panjang dan pelaporan tersebut.
"Yang pertama itu kan awal pertama kali kan beberapa korban yang tidak terima. Postingan saya mungkin mba tersebut tidak terima lalu malah membuat menutupi dengan cara memfitnah saya dan keluarga. Sakit hati nggak terima, padahal kan korbannya sudah banyak tapi dia menutupi permasalahan tersebut dengan cara fitnah saya dan sudah rugikan saya," papar Marissya.
BACA JUGA:
Atas dasar itu, Marissya memutuskan untuk melaporkan Medina Zein. Apalagi, upaya kekeluargaan sudah ditempuh dengan mengajaknya bermediasi.
Bahkan, upaya mediasi sudah dilakukan sebanyak dua kali. Tapi, Medina Zein tak meresponnya.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4517/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya, 13 September 2021. Medina Zein dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.