JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan tetap bakal mengusut kasus lain yang menjadikan Medina Zein sebagai terlapor. Meski, selebgram itu sudah menjadi tersangka dan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sedianya, Medina Zein dilaporkan Uya Kuya atas dugaan penipuan jual beli mobil. Nominalnya sekitar Rp100 juta.
"Ada laporan lain juga memang Saudari Medina Zein ini dilaporkan berbagai pelapor. Sedang berproses dari laporan Marissya Icha dan ada satu lagi. Kemudian ada dari Saudara Uya Kuya yang melaporkan adanya penipuan. Nah ini juga akan diperiksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulapan kepada wartawan, Jumat, 8 Juli.
Menurutnya, Medina Zein dalam waktu dekat akan dimintai keterangan sebagai pihak terlapor. Hanya saja, tak dirinci mengenai waktu pemeriksaan tersebut.
Sejauh ini, Zulpan menegaskan semua laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya sedang proses penyelidikan.
Lebih jauh, mengenai status Medina Zein, saat ini merupakan tahanan Kejaksaan. Tetapi, dititipkan Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
"Tentunya akan diproses semua (pelaporan, red)," kata Zulpan.
Sebagai informasi, Medina Zein dijemput paksa di kediamannya pada Kamis, 7 Juli. Keputusan jemput paksa karena selebgram itu dua kali tak hadir panggilan pemeriksaan.
Padahal, statusnya telah menjadi tersangka di kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Marissya Icha dan Uci Flowdea.