Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya memutuskan menjemput paksa Medina Zein. Sebab, dia dua kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Medina Zein telah dijemput paksa dengan surat perintah membawa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis, 7 Juli.

Namun, tak dirinci mengenai lokasi Medina Zein dibawa secara paksa ke Polda Metro. Hanya disampaikan selebgram ini bakal dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan lebih dulu.

"Selanjutnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk rikkes (pemeriksaan kesehatan, red)," ungkap Zulpan.

Jika pemeriksaan kesehatan rampung, Medina Zein akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, kasus dugaan pencemaran nama baik yang menetapkannya sebagai tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Kemudian dilanjutkan giat tahap 2 limpah kepada JPU Kejari Jaksel," kata Zulpan.

Sebagai informasi, Medina Zein dilaporkan Uci Flowdea atas dugaan tindak pengancaman. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Medina dilaporkan terkait dugaan Tindak Pidana Perbuatan Memaksa Dengan Ancaman Kekerasan Melalui Media Elektronik, Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.

Kemudian, Medina Zein juga dilaporkan Marissya Icha mengenai dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Medina dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.