JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Medina Zein sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Penetapan tersangka dilakukan usai upaya mediasi tak membuahkan hasil.
"Pada hari ini Polda Metro Jaya Direktorat Kriminal Umum telah menetapkan saudari Medina Zein sebagai tersangka terkait dengan pencemaran nama baik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada waratwan, Rabu, 5 Januari.
Penetapan tersangka terhadap Medina Zein mesti melewati proses yang cukup panjang. Sebab, penyidik sempat membuka ruang antara Medina Zein dan pelapor, Marissya Icha, untuk mediasi.
Tetapi, dari proses mediasi itu tak menemukan kesepakatan berdamai. Sehingga, penyidik menetapkan Medina Zein sebagai tersangka.
"Penyidik sudah membuka ruang untuk mediasi kepada mereka. Namun ternyata tidak terdapat jalan perdamaian di situ," kata Zulpan.
"Sehingga, kasusnya berlanjut dan hari ini penyidik sudah menetapkan saudari Medina Zein sebagai tersangka," sambungnya.
BACA JUGA:
Zulpan menegaskan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti. Di mana, penyidik meyakini Medina Zein melanggar hukum pidana.
"Ketersangkaan ini tentunya melalui proses penetapannya dari segi hukum tentunya 2 alat bukti sudah dimiliki penyidik," kata Zulpan.