Bagikan:

JAKARTA - Tidak hanya Amber Heard yang mengajukan banding. Pihak Johnny Depp kini juga melakukan hal yang sama atas putusan 2 juta dolar AS atau setara Rp29 Miliar.

Sebelumnya, Juri Virginia menyebutkan Depp diharuskan membayar ganti rugi kepada Amber Heard sebesar Rp29 Miliar. Kemudian pihak sang aktor mengajukan banding karena Heard melakukannya lebih dahulu.

“Ini adalah vonis yang sangat positif untuk tuan Depp. Tuan Depp percaya ini adalah waktu yang tepat untuk kedua pihak untuk melanjutkan hidup,” kata sebuah sumber melansir Deadline pada Minggu, 24 Juli.

“Tapi jika Heard bertekad untuk mencari litigasi dengan mengajukan banding, tuan Depp juga mengajukan untuk memastikan catatan dan masalah hukum dapat dipertimbangkan,” katanya.

Amber Heard diputuskan bertanggung jawab atas pencemaran nama baik yang dialami Johnny Depp. Ia diminta membayar ganti rugi sebesar Rp149 Miliar kepada Depp.

Kemudian pengacara Amber Heard mengaku, sang aktris tidak punya uang dengan nominal sebesar itu. Ia pun mengajukan banding kepada hakim dalam kasus ini.

Pihak Amber Heard yakin bahwa keadilan hukum bisa ditegakkan sesuai gugatan ini.

“Kami percaya pengadilan membuat kesalahan yang mencegah putusan adil. Karena itu kami mengajukan banding atas putusan tersebut,” kata pihak Amber Heard.

Johnny Depp menggugat Amber Heard atas kasus pencemaran nama baik karena artikel yang ditulis Heard pada tahun 2018. Meski tidak menyebut nama Depp, namun sang aktor yakin banyak yang menyangka kekerasan yang dialami Heard dilakukan Depp.