JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa seluruh fraksi di parlemen menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” katanya di Kompleks Parlemen sesaat sebelum pengesahan, Kamis, 30 September.
Pertanyaan tersebut lantas disambut jawaban “setuju” dari peserta Rapat Paripurna DPR.
“Setuju!” ucap Puan mengulangi seruan anggota rapat sembari pengetukan palu tanda pengesahan Undang-Undang APBN 2022.
Sebagai informasi, pemerintah dan parlemen sepakat untuk mengesahkan anggaran negara tahun depan dengan beberapa asumsi makro, yakni pertumbuhan ekonomi disepakati 5,2 persen, laju inflasi 3 persen, nilai tukar rupiah Rp14.350 per dolar AS, suku bunga Surat Utang Negara (SUN) 10 tahun 6,82 persen.
Kemudian, harga minyak mentah Indonesia 63 dolar AS perbarel, lifting minyak bumi 703.000 barel perhari, dan lifting gas bumi 1,03 juta barel setara minyak per hari.
BACA JUGA:
Adapun target pembangunan yang juga disepakati yaitu tingkat pengangguran terbuka 5,5-6,3 persen, tingkat kemiskinan 8,5-9 persen, gini rasio 0,376-0,378, indeks pembangunan manusia 73,41-73,46, nilai tukar petani 103-105, serta nilai tukar nelayan 104-106.
Lebih lanjut, pendapatan negara 2022 direncanakan sebesar Rp1.846 triliun yang terdiri atas target penerimaan perpajakan sebesar Rp1.510 triliun atau lebih tinggi Rp3 triliun dari target perpajakan yang diusulkan dalam RAPBN 2022 dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp335 miliar.
Sementara untuk belanja negara 2022 diproyeksi sebesar Rp2.714 triliun terdiri atas anggaran belanja pemerintah pusat Rp1.944 triliun dan anggaran TKDD Rp769 triliun.