JAKARTA - Pengembang properti milik konglomerat Mochtar Riady, PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) akan menerima dividen interim sebesar Rp126 miliar dari perusahaan sang taipan lainnya, yakni PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) pada 22 September 2021.
LPCK akan membagikan total dividen interim senilai Rp150 miliar. Angka tersebut setara Rp56 per saham sesuai dengan keputusan Direksi dan Dewan Komisaris LPCK, di mana dividen akan dibayarkan pada 22 September 2021.
CEO Lippo Karawaci John Riady mengatakan, LPKR memegang 84 persen kepemilikan saham LPCK, sehingga akan menerima dividen sebesar Rp126 miliar. Cucu dari konglomerat Mochtar Riady ini mengatakan, pertumbuhan kinerja perseroan sangat didukung oleh pertumbuhan kinerja LPCK, baik melalui penjualan lahan industri, proyek komersial dan Waterfront Estates.
Dia menjelaskan belum lama ini, LPKR telah merevisi target pra penjualan sepanjang 2021 menjadi Rp4,2 triliun dari estimasi sebelumnya Rp3,5 triliun.
"Kontribusi LPCK tentu saja berperan penting untuk mencapai revisi target tersebut," ujar John dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu 22 September.
BACA JUGA:
Dari sisi kinerja di semester I 2021, total pendapatan LPCK mencapai Rp655,1 miliar, yang ditopang oleh penjualan rumah tinggal dan apartemen mencapai Rp398 miliar. Sektor ini memberikan kontribusi sebesar 60,8 persen.
LPCK juga mencatat penjualan lahan komersial berupa rumah toko (ruko) serta kavling industri senilai Rp67,1 miliar yang berkontribusi 10,2 persen dari total pendapatan.
Selain itu, LPCK membukukan laba kotor sebesar Rp294,9 miliar, termasuk rumah tapak dan apartemen Rp160,9 miliar yang mewakili 54,6 persen dari perolehan laba kotor perseroan.