Jokowi Resmi Bubarkan 3 BUMN Tanpa Likuidasi, Pertani hingga Perinus Gabung ke Perusahaan Lain
Presiden RI, Joko Widodo. (Foto: Dok. Setpres)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan tiga badan usaha milik negara (BUMN) dengan menggabungkannya ke perusahaan pelat merah lainnya. Tujuan adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas perusahaan dalam menjalankan tugasnya. Adapun ketiga BUMN yang dibubarkan yakni PT Bhanda Graha Reksa (Persero), PT Pertani (Persero), dan PT Perikanan Nusantara (Persero).

Keputusan pembubaran tiga BUMN ini telah dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) yang telah diteken Presiden Jokowi pada tanggal 15 September 2021. Adapun, beleid tersebut juga telah diundangkan dan dicatat dalam lembaran negara oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal yang sama.

Pertama yakni penggabungan PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Penggabungan ini melalui PP Nomor 97 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 15 September 2021.

"Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan, serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan termasuk bahan pangan, perlu melakukan penggabungan Perusahaan perseroan (persero) PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam perusahaan perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia," ujar Jokowi dalam pertimbangan PP Nomor 97 Tahun 2021, dikutip Senin, 20 September.

Berdasarkan pasal 2 (2), dengan merger tersebut, PT Bhanda Ghara Reksa dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih karena hukum ke PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

"Besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri keuangan berdasarkan usulan menteri badan usaha milik negara," bunyi pasal 2 (2).

Kedua, penggabungan perusahaan perseroan PT Pertani ke dalam PT Sang Hyang Seri. Penggabungan kedua perusahaan tersebut tertuang dalam PP Nomor 98 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 15 September 2021.

"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertanian Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Sang Hyang Seri menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)," bunyi Pasal 1 PP 98/2021.

Penggabungan tersebut mengakibatkan Pertani dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih ke PT Sang Hyang Seri.

"Besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara," demikian bunyi pasal 2 (2) PP 98/2021.

Terakhir adalah sektor perikanan. Penggabungan PT Perikanan Nusantara (Perinus) ke dalam PT Perikanan Indonesia (Perindo). Kebijakan merger itu ditetapkan lewat PP Nomor 99 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 15 September 2021.

Adapun dalam pertimbangan PP Nomor 99 Tahun 2021, Jokowi menerangkan merger dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi jaringan bisnis perikanan. Selain itu, penggabungan juga untuk mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu perikanan.

Dengan penggabungan perusahaan tersebut, Perinus dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih ke Perindo. Sedangkan, besarnya nilai kekayaan Perinus yang digabungkan akan ditetapkan oleh menteri keuangan sesuai usulan menteri BUMN.