JAKARTA - Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto berharap pemerintah melanjutkan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) hingga tahun depan. Hal tersebut dimaksudkan guna mendorong permintaan dari masyarakat agar kinerja industri otomotif nasional dapat terus melaju.
Menurut dia, kalangan pelaku usaha telah menyampaikan hal tersebut kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
“Gaikindo sudah mengusulkan ke pemerintah melalui Kemenperin untuk bisa memperpanjang kebijakan insentif PPnBM bagi industri otomotif,” ujarnya ketika dihubungi VOI, Kamis, 2 September.
Meski demikian, Jongkie belum bisa memastikan apakah usulan tersebut akan direalisasikan. Pasalnya, fasilitas perpajakan itu digulirkan sebagai stimulus atas landainya penjualan mobil akibat pandemi COVID-19. Dia pun menyerahkan sepenuhnya kebijakan insentif ini kepada pemerintah.
“Yang jelas kami sudah menyampaikan, dan sekarang tinggal menunggu keputusan pemerintah apakah akan diperpanjang (pada 2022) atau tidak,” tuturnya.
Lebih lanjut, redaksi lantas menanyakan soal kondisi kelangkaan komponen semikonduktor (chip) di pasaran yang juga digunakan sebagai salah satu bagian dalam produksi kendaraan bermotor. Akan tetapi Jongkie enggan memberikan komentar dan memilih tidak berspekulasi mengenai hal tersebut.
“Mungkin hal-hal tersebut bisa ditanyakan langsung ke APM (agen pemegang merek),” ucap dia.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sempat menyinggung tentang arah kebijakan insentif fiskal pada tahun depan. Dalam penjelasannya, Menkeu tidak menyebut secara tegas soal kepastian pemberian fasilitas tersebut.
BACA JUGA:
Akan tetapi, bendahara negara itu mengungkapkan jika pemberian insentif akan disesuaikan dengan kondisi yang terjadi pada saat itu, utamanya mengacu pada kondisi ekonomi yang terdampak pandemi COVID-19.
“Kalau momentum pemulihannya makin baik dan kondisi industrinya makin bagus maka insentif secara bertahap akan di-face out. (Keputusan pemberian insentif) Nanti akan dilihat dari data yang ada pada saat itu,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita yang disiarkan secara virtual, Rabu, 25 Agustus.
Untuk diketahui, pemerintah menerapkan kebijakan diskon PPnBM otomotif hingga 100 persen untuk pembelian baru mobil penumpang 1.500cc. Aturan itu berlaku sampai dengan 31 Agustus 2021. Selanjutnya, segmentasi ini akan mendapat fasilitas diskon 25 persen sampai periode 31 Desember 2021.
Selain itu, diskon PPnBM juga dikenakan bagi kendaraan dengan kubikasi mesin 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc dengan besaran 50 persen untuk masa pajak April hingga Agustus 2021. Selanjutnya, untuk September sampai Desember, diskon yang diberikan adalah 25 persen.