Bagikan:

JAKARTA - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyesuaikan jam layanan serta operasional kantor cabang menyusul kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mengerem laju penambahan kasus COVID-19.

Bank Mandiri melakukan penyesuaian jam layanan cabang menjadi pukul 09.00-15.00 waktu setempat dari sebelumnya pukul 08.00-15.00. Kebijakan tersebut telah dilakukan terhitung sejak 28 Juni 2021, menyusul adanya peningkatan kasus COVID-19 di beberapa wilayah Indonesia.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha mengatakan, seluruh layanan perbankan tetap tersedia bagi nasabah, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Kami terus memperhatikan seluruh perkembangan kasus COVID-19 yang terjadi. Bank Mandiri berkomitmen untuk tetap mengutamakan kesehatan dan keamanan nasabah, pegawai, dan keluarga dalam rangka menjaga keberlangsungan bisnis dan operasional," ujar Rudi, dikutip dari Antara, Jumat 2 Juli.

Selain itu, mengikuti kebijakan PPKM Darurat yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo, Bank Mandiri terhitung sejak Senin 5 Juli akan mengoperasikan jaringan kantor cabang di seluruh Indonesia dengan mengikuti ketentuan PPKM dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

Pengalihan operasional juga akan dilakukan di kantor cabang khususnya di Pulau Jawa dan Bali serta cabang-cabang yang lokasinya berdekatan agar kebutuhan layanan perbankan nasabah tetap terpenuhi.

Bank Mandiri juga berharap nasabah dapat memanfaatkan kanal elektronik Bank Mandiri untuk transaksi dengan menggunakan layananan Livin' by Mandiri.

"Nasabah juga dapat membuka tabungan di manapun tanpa harus ke kantor cabang maupun bertemu dengan staf perbankan dengan mengakses join.bankmandiri.co.id," ujar Rudi.