Langgar PPKM, 4 Pemilik Angkringan di Denpasar Bakal Disidang Tipiring
DOK Satpol PP Denpasar

Bagikan:

DENPASAR - Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali, kembali melakukan pendisiplinan PPKM level 4. Tim mendapati para pelaku usaha dan pemilik akringan masih buka melewati jam operasional.

Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, kegiatan pendisiplinan dilakukan, Senin, 9 Agustus oleh tim gabungan.

"Tim bergerak dari Polresta menuju Jalan Gunung Agung, Jalan Setiabudi, Jalan Gatot Subroto Barat, Jalan Kebo Iwa dan kembali ke Polresta," kata Sayoga, Selasa, 10 Agustus.

Tim melaksanakan penindakan dan pembinaan kepada lima pelaku usaha yakni pedagang Nasi Jinggo di sepanjang jalan Setiabudi dan satu usaha Minimarket di Jalan Gunung Agung. Serta pemanggilan pemilik dua usaha angkringan di Jalan Gatot Subroto Barat untuk mengikuti proses penyidikan.

"Penindakan terhadap 5 pelaku usaha itu karena mereka melanggar ketentuan PPKM yakni buka lapak lebih dari jam operasional (jam 10) yang ditetapkan," ungkapnya.

Sedangkan, pemanggilan kepada dua pemilik usaha angkringan di Jalan Gatot Subroto Barat dilakukan karena mereka melanggar Peraturan Daerah Kota Denpasar No 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum. 

Dalam Perda telah ditetapkan tidak boleh berjualan di badan jalan. Selain itu mereka berjualan lebih dari jam operasional yang ditetapkan.  

Kasatpol PP mengatakan, kegiatan pendisiplinan PPKM Darurat level 4 akan terus dilakukan, untuk menekan penularan COVID-19 . Dalam pendisiplinan itu pihaknya juga mengimbau masyarakat agar selalu taat protokol kesehatan

"Mereka telah melanggar Perda, untuk memberikan efek jera maka langkah selanjutnya akan dilakukan sidang pidana ringan," ujar Sayoga.